Cirebon,– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengacu pada "Surat Keputusan Bersama 3 Menteri" yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, menetapkan batas maksimal biaya persiapan yang ditanggung masyarakat.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, pemerintah menetapkan biaya maksimal *Rp 150.000.
Namun dugaan kenyataan di lapangan berbeda. Di Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, masyarakat mengaku dipungut biaya jauh lebih tinggi oleh oknum panitia PTSL.
Pengakuan Warga
Beberapa ibu-ibu saat dikonfirmasi mengaku diminta bayar.
“_Iya bener, saya sendiri diminta bayar oleh panitia PTSL tuh Rp 300 ribu. Bahkan saya sudah lunas. Emang ada apa Pak?_” ujarnya polos.
Hal senada disampaikan Ni (55).
“Untuk masalah bayar program PTSL setahu saya bayarnya tidak sama. Ada yang 300, ada juga yang 350. Bahkan di RT sebelah informasinya entah benar atau tidak katanya diminta bayar 500 ribu. Wong yang minta kan panitia PTSL Warujaya. Kita rakyat tinggal mengikuti saja, yang penting sertifikatnya jadi” ujarnya.
Klarifikasi ke Desa
Untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang, Rabu (26/8) awak media mendatangi kantor desa dan menemui Ragil yang mengaku menjabat sebagai mandor Desa Warujaya.
Saat ditanya berapa bidang yang masuk PTSL, Ragil menjawab “_Kurang lebih 1000 bidang Kang_”.
Namun saat disinggung soal pungutan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, Ragil bungkam. Ia justru mengalihkan pembicaraan.
“_Nantilah saya sampaikan ke Ibu Kuwu. Cuma saat ini Ibu Kuwunya lagi ada tamu_,” jawabnya.
Tanggapan BPN
Awak media juga mengkonfirmasi via pesan WhatsApp ke Hasan, salah satu pegawai BPN Kabupaten Cirebon.
“_Itu di luar tanggung jawab BPN, karena sudah saya beritahukan mengenai persiapan PTSL Rp 150 ribu,” tulisnya singkat.
Tanggapan Praktisi Hukum
Menyoroti dugaan pungutan ini, salah satu praktisi hukum dan advokat angkat bicara.
“_Di sinilah pentingnya masyarakat memahami aturan. Kalau acuannya SKB 3 Menteri, untuk wilayah Jawa dan Bali biaya PTSL sudah ditetapkan Rp 150 ribu. Kalau ada oknum perangkat desa memungut melebihi ketentuan, jelas itu namanya pungli_,” paparnya.
Ia menjelaskan, pungutan liar dapat dipidana karena dikategorikan sebagai pemerasan, penyuapan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
“_Pelaku pungli bisa dipidana penjara minimal 9 bulan hingga 20 tahun, tergantung pasal yang digunakan. Misalnya Pasal 12e UU Tipikor. Kalau pelakunya pejabat, bisa dikenakan Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 6 tahun penjara. Bahkan masih bisa dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan_,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Warujaya belum dapat dimintai keterangan.
Dilangsir di buserpolkrim.com
*JURNALIS TOK*



0 comments:
Posting Komentar