ROKAN HULU-Media radius102.com. Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (25) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pasir Pengaraian menuju Kecamatan Ujung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo Barat.
Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima melintas di lokasi. Petugas langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan dilapisi lakban kuning, tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku berinisial P. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di Desa Pawan, Pasir Pengaraian, untuk kemudian dibawa ke Ujung Batu dan dijual kembali. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan tersangka untuk mencari S, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Selain mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 16,08 gram, polisi turut menyita satu unit sepeda motor KLX warna hitam kombinasi hijau, satu unit handphone Samsung A15, serta uang tunai Rp400 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine sementara, tersangka juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah hukum Polsek Rambah Samo. Informasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : radius102.com Rohul.
( I.Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar