Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Pada tanggal 10 Agustus tahun 2026, Santonius Giawa telah melaporkan koperasi serba usaha KSU rokan Jaya yang ada di kecamatan kepenuhan kabupaten Rokan, yang dimana telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak tanpa bayar Hak Pekerja.
Dalam hal ini, kamis tanggal 13 Agustus 2026, Awak media telah konfirmasi langsung Kabid Dinasker melalui Via telpon, mempertanyakan sampai dimana penanganan surat laporan tanggal 10 Agustus 2026.
Dengan respon cepat Kabid Dinasker tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa, laporan tersebut sudah kami terima, dan akan kita adakan mediasi Minggu depan, semoga dengan adanya mediasi kedua belah pihak ,bisa berjalan lancar tanpa ada Kendala apapun
“Dan mari kita kawal bersama masalah ini sampai tuntas , supaya Hak Hak pekerja di koperasi serba usaha KSU rokan jaya bisa tersalurkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia” Pungkasnya.
Jurnalis : Radius 102.com Rohul.
( I.Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar