Rokan Hulu-Media radius102.com
Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias R, diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan adanya terduga pelaku di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH alias R. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, satu buah mancis warna biru, satu plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasil sementara menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Kapolsek Rambah Samo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.
“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Rambah Samo.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : radius 102.com Rohul
( I.Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar