Rokan Hulu-Media radius102.com Unit Reskrim Polsek Tambusai menangkap seorang pemuda berinisial AH (20), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,81 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB yang menyebutkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Napal, Desa Batang Kumu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Rabu sore. Polisi mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AH.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 12 paket plastik klip bening berukuran kecil diduga berisi sabu dari kantong celana sebelah kanan tersangka. Polisi juga menemukan dompet berwarna abu-abu dari kantong belakang sebelah kanan yang berisi uang tunai Rp114.000.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni satu bong yang dimodifikasi dari botol minuman, satu kaca pirex, satu mancis, satu gunting, satu kotak Tupperware warna ungu berisi plastik klip kosong, serta satu unit handphone Vivo Y28 warna orange rose gold.
Tersangka mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 12 paket kecil diduga sabu, 12 plastik klip kecil, dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu bong modifikasi, satu kaca pirex, satu gunting, satu kotak Tupperware warna ungu, satu mancis, satu dompet warna abu-abu, satu unit handphone Vivo Y28, serta uang tunai Rp114.000.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan polisi, perkara ini diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tambusai menyatakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : radius102.com Rohul.
( I.Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar