ROKAN HULU-Media radius102.com Jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, seorang laki-laki dan seorang perempuan, pada Senin (31/8/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DRS alias D (28) dan RM alias R (32). Keduanya diamankan di belakang salah satu rumah warga di Gang Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa wilayah Kelurahan Ujungbatu diduga kerap menjadi lokasi terjadinya transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip. Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang merek Les Catino warna pink, satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika. Mereka juga mengakui barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya juga dinyatakan positif narkotika melalui tes urine.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : radius102.com Rohul.
( I.Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar