Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota menegaskan tindakan tegas terhadap setiap tindak pidana narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar melalui pengungkapan 12 perkara selama Operasi Antik Lodaya 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto, dan Kanit Resnarkoba, pada Jumat (23/10/2026) pukul 10.00 WIB di depan lobi Mako Polres Cirebon Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangani 12 laporan polisi, terdiri atas 10 perkara narkotika dan dua perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan mengamankan 20 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka terkait sembilan perkara pengedaran, sedangkan lima tersangka lainnya terkait tiga perkara penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna yang penanganannya dikoordinasikan dengan Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Cirebon.
Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 101,48 gram, terdiri atas 49 paket kecil siap edar dan tiga paket sedang. Petugas juga menyita tembakau sintetis seberat 1,40 gram, bibit tembakau sintetis sebanyak 15 mililiter, serta 24.100 butir obat keras terbatas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin edar.
Selain itu, penyidik menyita 20 unit telepon genggam berbagai merek, tujuh timbangan digital, tujuh sepeda motor, tiga alat isap sabu atau bong, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Berdasarkan hasil pengungkapan, transaksi sabu diduga dilakukan menggunakan sistem tempel, yaitu menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli. Sementara itu, tembakau sintetis diduga diracik sendiri sebelum diedarkan dengan metode serupa, sedangkan penjualan obat sediaan farmasi dilakukan secara daring maupun melalui sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Pengungkapan perkara dilakukan di enam wilayah, yakni Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, dan Harjamukti di Kota Cirebon, serta Kecamatan Tengah Tani dan Gunung Jati di Kabupaten Cirebon. Operasi penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak dugaan peredaran narkotika dan obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing, dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun lima tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna dikoordinasikan dengan Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Cirebon untuk menentukan penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana narkotika dan peredaran obat ilegal melalui proses hukum yang profesional, berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan perhitungan dari barang bukti yang disita, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 3.584 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana atau meminta bantuan kepolisian. Melalui sinergi polisi bersama masyarakat, kami terus berupaya mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres melalui keterangannya.
(Agus Hermawan)



0 comments:
Posting Komentar