All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Dandim Wonigiri : Natal Momen Untuk Saling Berbagi Kasih Dan Kebahagiaan

Wonogiri - Sebagai wujud rasa syukur atas makna Natal serta sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan, Komandan Kodim (Dan...

Postingan Populer

Selasa, 17 Juni 2025

Bhabinkamtibmas Pekiringan Sambangi Pengepul Rongsok, Ingatkan Waspada Barang Curian dan Hoaks di Medsos


CIREBON KOTA – Dalam upaya membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dari aksi kriminalitas dan penyebaran informasi palsu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekiringan Aipda Rahmat melaksanakan kegiatan sambang dan tatap muka, Minggu (15/6/2025) pukul 13.36 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Presisi Polri untuk Masyarakat Triwulan II Tahun 2025, indikator ke-2 yakni sambang/tatap muka langsung oleh Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat. Dalam sambangnya, Aipda Rahmat mengunjungi Mas Kris, seorang pengepul barang rongsok di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon.

Dalam kesempatan itu, Aipda Rahmat memberikan himbauan kamtibmas agar Mas Kris lebih selektif dan waspada saat menerima barang rongsokan.

“Kami minta agar berhati-hati menerima barang dari pihak yang tidak dikenal, karena bisa saja merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian. Laporkan bila menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia sosial, terutama di era digital yang rawan penyebaran berita hoaks dan informasi yang dapat memicu keresahan publik.

“Jangan mudah percaya dan jangan ikut menyebarkan hoaks. Jika menemukan akun atau informasi mencurigakan, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau lapor ke Polsek terdekat,” tambahnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan sambang Bhabinkamtibmas ini adalah implementasi nyata dari pendekatan humanis Polri.

“Melalui tatap muka langsung, polisi bisa mendengar keluhan masyarakat secara langsung dan memberikan edukasi yang tepat sasaran. Ini bagian dari strategi kami dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas termasuk praktek premanisme,” ungkap Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, terutama di lingkungan-lingkungan padat aktivitas seperti pusat daur ulang, pasar, terminal, dan pemukiman warga.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai aktivitas yang mencurigakan. 

“Masyarakat bisa menghubungi call center 110 untuk layanan darurat, atau melalui WhatsApp Lapor Kapolres Bae di 0812-8500-2006. Jika sifatnya cepat dan butuh penanganan segera, bisa juga menghubungi Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota di 0856-110-0202,” terangnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Polri dalam memperkuat kehadiran di tengah masyarakat dan menciptakan kondisi aman, damai, serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dengan adanya keterlibatan aktif para Bhabinkamtibmas di lapangan, diharapkan potensi gangguan seperti pencurian, penipuan, hingga penyebaran hoaks dapat dicegah sejak dini. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar hukum dan proaktif dalam menjaga lingkungannya.


Kapolres Cirebon Kota Jadi Pembina Upacara di SMPN 7, Ajak Pelajar Jauhi Pergaulan Negatif


Cirebon Kota – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menjadi pembina upacara bendera di SMP Negeri 7 Kota Cirebon pada Selasa pagi (17/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan langsung kepada satuan pendidikan guna memperkuat sinergitas Polri dan dunia pendidikan dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan.

Upacara bendera dimulai pukul 07.00 WIB di halaman SMPN 7 Kota Cirebon, Jl. Ciremai Raya, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, diikuti oleh ratusan siswa, para guru, dan staf sekolah. Kepala Sekolah Dra. Euis Sulastri, M.Pd. menyambut langsung kehadiran Kapolres beserta jajaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Joni Rahmat, S.H., M.Si., Kanit Lantas Polsek Cirebon Selatan Timur AKP Zaitun, S.H., serta para guru dan staf pengajar SMPN 7. Kehadiran jajaran kepolisian dalam kegiatan pendidikan ini disambut antusias oleh pihak sekolah dan siswa.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Eko Iskandar menyampaikan pesan-pesan moral dan motivasi kepada para siswa agar memanfaatkan masa muda dengan kegiatan positif. Ia menekankan pentingnya menjaga pergaulan dan fokus pada pendidikan sebagai bekal menuju masa depan yang lebih baik.

"Masa depanmu ditentukan oleh masa kini. Jika kalian salah dalam memilih pergaulan dan tidak serius dalam belajar, maka kalian juga sedang mempertaruhkan masa depan kalian sendiri," ujar Kapolres dalam amanatnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan jam malam pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi remaja dari aktivitas berisiko seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun pergaulan bebas yang membahayakan.

Selesai upacara, Kapolres melanjutkan dengan diskusi santai bersama Kepala Sekolah dan para guru. Dalam pertemuan itu dibahas situasi kamtibmas di lingkungan sekolah, dinamika sosial siswa, serta pentingnya komunikasi antara pihak sekolah dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar-mengajar.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas perhatian Kapolres terhadap dunia pendidikan, serta berharap kegiatan serupa bisa terus berlanjut di sekolah-sekolah lain di wilayah Kota Cirebon.

Dengan kehadiran langsung Kapolres dalam kegiatan pendidikan, diharapkan para pelajar semakin termotivasi untuk berprestasi, berperilaku positif, dan menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan.

(@>to)

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Trio Pelaku Curas di Desa Mayung



Cirebon Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, tepatnya di Jalan Syekh Dzatul Kahfi, Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Jumat malam, 4 April 2024, sekitar pukul 19.20 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku. Salah satu pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan membacok korban hingga kendaraan berhasil dirampas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial E, D, dan I. Salah satu pelaku, yakni E, diamankan saat mencoba menjual sepeda motor hasil kejahatan melalui platform marketplace,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya berhasil diringkus di lokasi berbeda. Ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa kabur hasil rampasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo,

1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria, dan

1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok begal lintas wilayah.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Majalengka,” tegas Kapolres.

Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Polisi 110 atau call center “Lapor Kapolres Bae” di 0812-8500-2006.

(@>to)

Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Besar Pengoplosan Gas Subsidi, Enam Tersangka Diamankan


Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/09/V/2025 pada 26 Mei 2025, dengan lokasi kejadian di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

Di lokasi tersebut, tiga pelaku berinisial S (38), YM (50), dan IR (51) diamankan saat melakukan praktik pengoplosan gas menggunakan alat modifikasi seperti pipa besi, karet penghubung, dan timbangan digital. Kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama tujuh bulan.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 5 Juni 2025 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, di sebuah bangunan bekas kandang ayam. Tiga pelaku lainnya, yaitu AS (31), A (33), dan G (41), tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan serupa. G diketahui sebagai pemilik fasilitas sekaligus penyedia kendaraan operasional.

“Modus para pelaku sangat merugikan negara dan masyarakat kecil. Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas subsidi 3 kg, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolres.

Dari dua lokasi pengungkapan, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, alat suntik gas, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda.

Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, turut hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Cirebon Kota. Ia menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas sangat merugikan masyarakat serta dapat menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di pasaran.

“Segel palsu yang ditemukan sangat mirip dengan aslinya, dan diduga diproduksi di luar Pulau Jawa. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi melalui layanan pengaduan resmi seperti Lapor Kapolres Bae di 0812-8500-2006 atau layanan Polisi 110.

(@>to)

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Arisan Bodong, Seorang Wanita Ditangkap


KOTA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan lelang yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial YM (29), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah akibat program arisan fiktif yang ditawarkan oleh tersangka. YM menjanjikan keuntungan fantastis melalui arisan lelang yang ia promosikan lewat status WhatsApp, salah satunya bertuliskan “lelang get 10jt bayar 6jt (get 4jan, 8jan)”.

Namun, setelah jatuh tempo, uang modal beserta keuntungan tak kunjung dikembalikan kepada korban. Alih-alih dikelola sesuai janji, uang milik korban justru digunakan untuk membayar member lain yang sudah lebih dulu jatuh tempo, membuat skema arisan menyerupai modus ponzi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ataupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Segala bentuk penipuan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Eko Iskandar, Selasa (17/6/25).

Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menambahkan, tersangka masih membuka program arisan dan menerima setoran uang meski sistem yang dijalankan sudah tidak sehat sejak akhir 2024.

“Dari hasil penyidikan, tersangka tidak lagi mengelola dana sebagaimana dijanjikan, melainkan hanya digunakan untuk membayar member lain yang sudah jatuh tempo. Ini murni penipuan,” jelas AKP Fajri.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran dari dua bank atas nama pelapor, lima lembar print out status WhatsApp, bukti percakapan, dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

YM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Total kerugian korban mencapai Rp27.750.000,-.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan tanpa legalitas yang sah.

(@>to)

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan



Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah piket di puskesmas.

"Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan," katanya, Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Suami Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi.

Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.

(@>to)

Bongkar Aksi Pembobolan Kedai Ramen, Polresta Cirebon Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Cirebon – Unit Reskrim Polsek Sumber di bawah jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumber AKP Afandi, S.H., M.H., bersama anggotanya IPDA Ibnul Khajib S, S.H., AIPDA Kata, AIPDA Gatot, BRIPKA Subpiyani, dan BRIPTU Derry.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, di Kedai Ramen Keruma yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Korban, A Sobi Mutohari (30), warga Kesepuhan, Kota Cirebon, yang juga merupakan pemilik kedai, mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial T bin K (42), warga Kelurahan Sumber, bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam kedai dengan cara mencongkel jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak dan mengambil lima unit kamera CCTV di berbagai sudut kedai. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sebuah kotak brankas dari meja kasir yang berisi uang tunai sebesar Rp2.252.000, satu unit handphone Realme C51, dan satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A7.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Sumber langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Berbekal informasi tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Sumber AKP Afandi.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain 1 unit handphone Realme C51 warna hitam, 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A7, 2 unit pompa galon air merek Miyako, 8 tabung gas elpiji 3 kg, 5 unit CCTV merek Dahua, 1 unit printer kasir, 1 remote AC Sharp, 1 kompor Hock type high pressure, 2 mesin EDC dari Bank BCA dan BRI, 1 speaker Bluetooth merek Angker, 1 set obeng, 1 laci kasir (drawer).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan di malam hari.

“Kami juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497, serta mendukung kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(@>to)

Polresta Cirebon Amankan Pengangguran Asal Kecamatan Ciledug yang Mengedarkan OKT



Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (17/6/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

(@>to)

Kapolresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sedong Lor: Dorong Ketahanan Pangan, Tertib Lingkungan, dan Penegakan Jam Malam Pelajar



Cirebon – Guna memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sedong Lor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16/6/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. dan berlangsung di Taman Setu Sedong, salah satu ruang publik andalan masyarakat Sedong.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polresta Cirebon, di antaranya Kabag Ops KOMPOL SUTARJA, Kabag SDM KOMPOL DIDIN JARUDIN, Kabagren KOMPOL ACEP ANDA, Kasat Lantas KOMPOL MANGKU ANOM SUTRESNO, Kasat Narkoba AKP HERI NURCAHYO, Kapolsek Sedong IPTU USMAN, Kasiwas IPTU ENDANG WIDIANTI, Kasi Humas IPDA IVAN ARIF MUNANDAR, serta perwakilan Latihan Kerja Taruna Akpol Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita. Kegiatan juga diikuti oleh Kuwu Desa Sedong Lor Sdr. Supian Suri, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, anggota Karang Taruna, serta warga sekitar.

Dalam sambutannya, Kuwu Sedong Lor, Supian Suri, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Kapolresta dan jajaran yang secara konsisten hadir di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa perhatian Polresta Cirebon, khususnya terhadap isu kenakalan remaja dan upaya menjaga kondusifitas lingkungan, sangat dirasakan manfaatnya oleh warga.

"Terutama terkait pembatasan jam malam untuk pelajar, kami pemerintah desa terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk menjalankannya dengan baik. Kami mendukung penuh setiap langkah preventif dari Polresta Cirebon demi kebaikan bersama," ujar Supian.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI memberikan sejumlah arahan penting kepada masyarakat. Ia mengajak warga untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, memperhatikan kebersihan desa, serta mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras.

"Kepedulian terhadap lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Kami juga menyediakan bank sampah di Polresta Cirebon, yang hasilnya dapat digunakan untuk penerbitan SIM dan SKCK. Mari kita dorong masyarakat untuk memilah dan mendaur ulang sampah secara lebih bijak," tutur Kombes Pol. Sumarni.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para pemuda dan Karang Taruna, untuk aktif dalam membangun desa yang sehat dan kuat secara ketahanan pangan. 

“Manfaatkan pekarangan rumah masing-masing untuk menanam bahan pangan. Langkah ini bukan hanya mengurangi ketergantungan konsumsi, tetapi juga mencegah stunting anak-anak kita,” tegasnya.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau agar Satkamling di setiap RT dan RW kembali diaktifkan. Menurutnya, keberadaan Satkamling sangat penting sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk kenakalan remaja sejak dini.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihak desa bersama Polsek harus aktif memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan miras. Ia pun menekankan pentingnya pengawasan anak-anak di malam hari.

"Jam 21.00 WIB tidak boleh ada remaja yang masih berkeliaran di luar rumah. Orang tua dan warga harus saling mengingatkan. Kalau ada pelanggaran atau temuan miras, narkoba, dan hal-hal mencurigakan atau kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera laporkan ke layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497." Pungkasnya.

Selain itu, Kapolresta Cirebon juga menyoroti keberadaan Situ Sedong sebagai potensi wisata lokal yang bisa dikembangkan bersama. Ia mengajak perangkat desa dan masyarakat untuk menjaga keindahan dan kebersihannya agar lokasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan positif, termasuk wisata keluarga dan edukasi lingkungan.

"Situ ini harus dirawat bersama. Kita bisa jadikan tempat ini sebagai ruang publik yang sehat, nyaman, dan aman. Jika dikelola dengan baik, akan menjadi aset desa yang memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan silaturahmi ini juga dirangkaikan dengan Patroli Public Address oleh jajaran Polresta Cirebon yang menyisir sejumlah area publik, seperti pasar dan pusat pertokoan. Petugas menyampaikan himbauan secara langsung melalui pengeras suara terkait keselamatan berlalu lintas, serta sosialisasi pemberlakuan jam malam pelajar berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025.

Edaran tersebut mengatur pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, sebagai bentuk perlindungan terhadap pelajar dari potensi kenakalan remaja dan kriminalitas malam hari.

Warga terlihat antusias dan merespons positif himbauan yang disampaikan secara persuasif. Beberapa warga bahkan menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka kepada petugas secara langsung, menunjukkan keterbukaan dalam komunikasi antara polisi dan masyarakat.

Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Dengan menggandeng seluruh elemen desa, mulai dari aparat pemerintahan hingga Karang Taruna, diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan mandiri secara pangan dan sosial.

Polresta Cirebon terus menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga. Melalui kegiatan semacam ini, semangat gotong royong dan kepedulian bersama diharapkan terus tumbuh demi kemajuan desa dan keselamatan generasi penerus bangsa.

(@>to)