All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Sita 211 Botol Miras Hasil Cipkon Operasi Lilin Lodaya

Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (26/12/2025). Dalam razia...

Postingan Populer

Senin, 04 Agustus 2025

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat



Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polri, Senin (4/8/2025). Kegiatan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat tersebut bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon. 

Dalam upacara korps raport kenaikan pangkat Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara, dan perwira upacara Kabag SDM KOMPOL DIDIN JARUDIN S.Sos,M.M., serta Komandan Upacara Kanit Obvit AKP WAHYU KURNIAWAN S.H., 

"Selamat kepada yang telah di naikkan pangkat setingkat lebih tinggi, diakhir menjadi anggota ini semoga bisa menjadi manfaat bagi masyarakat dan tentunya kebanggaan bagi keluarga serta keberkahan," kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H.

Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah berhasil mengamankan kegiatan Haul Buntet kemarin dan pengamanan kegiatan masyarakat lainnya karena situasi Polresta Cirebon sampai dengan saat ini relatif kondusif.

"Lakukan tugas sesuai tupoksi berdasar pada Undang - undang Kepolisian yaitu memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum," ujarnya.

Adapun Anggota Polri yang melaksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat diantaranya IPDA IWAN SETIAWAN PS. Ka SPKT II Sek Weru, dan IPDA SLAMET BUDIJONO (PS. Ka SPKT I Sek Waled.

(@to)

Sasaran Fisik Rehab RTLH TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Garab Pemasangan Kerangka Plafon

Surakarta - Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta terus menggarap sasaran fisik rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan melakukan pemasangan kerangka plafon).

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (04/08/2025 Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim Kapten Inf Narno memegaskan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses rehab RTLH yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

"Pemasangan kerangka plafon ini dilakukan dengan teliti dan hati-hati untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan standar yang diharapkan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka."ujarnya.

"Kami terus menggarap sasaran fisik rehab RTLH dengan teliti dan hati-hati untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan standar yang diharapkan,"imbuhnya.

"Kegiatan rehab RTLH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat dan memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka."imbuhnya.

"Rehab RTLH ini sangat penting bagi masyarakat, karena dapat meningkatkan kualitas hunian dan memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni. Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,"tukasnya.

Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim Surakarta berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menyelesaikan sasaran TMMD. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Penulis : Arda 72

Gunakan Alat Berat, Satgas TMMD Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Bersihkan Sisa Batang Pohon

Surakarta – DengN menggunakan bantuan alat berat (Escavator) anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 Kodim 0735/Surakarta melaksanakan pembersihan dan pemindahan sisa batang pohon yang menghalangi pengerjaan Sasaran Fisik yakni perbaikan saluran air sepanjang 586 meter di lokasi TMMD Jln. Mojo, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Senin (04/08/2025).

Pasiops Satgas Kapten Inf Tri Sakti Kristiyoso menegaskan kegiatan ini dilakukan karena adanya batang pohon besar yang menghalangi pengerjaan sasaran fisik perbaikan saluran air.

"Dengan menggunakan alat berat, anggota Satgas TMMD bersama masyarakat setempat bergotong-royong untuk mendongkel atau memindahkan batang dan ranting pohon yang menghalangi pengerjaan sasaran fisik perbaikan saluran air tersebut."ujarnya.

"Dengan adanya bantuan alat berat ini kita akui bersama memang sangat meringankan pekerjaan kita, apalagi dihadapkan dengan sasaran yang sekiranya tidak bisa dikerjakan dengan peralatan biasa, kita mainkan alat berat Escavator ini."imbuhnya.

"Melalui program TMMD Reguler ke-125 Kodim/0735 Surakarta ini TNI khususnya Kodim 0735/Surakarta terus berupaya untuk membantu masyarakat dalam berbagai aspek, baik pembangunan infrastruktur maupun kegiatan sosial lainnya. Semangat kebersamaan antara Satgas TMMD dan warga diharapkan semakin mempererat hubungan serta menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Hari Ini Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/ Surakarta Mulai Garap Renovasi MCK Umum

Surakarta - Salah satu Sasaran Fisik Tambahan dalam Program TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta adalah renovasi MCK Umum yang berada di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.

Kepada awak media, Senin (04/08/2025) Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Narno menegaskan pagi ini Satgas TMMD memulai pengerjaan renovasi MCK Umum tersebut.

"Anggota TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta bersama-sama dengan warga masyarakat melaksanakan pembongkaran atap rumah dilanjutkan dengan proses pengerjaan renovasi."tuturnya.

"MCK umum yang berada di Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan ini kondisinya memang tidak layak digunakan, sehingga perlu dilaksanakan Renovasi MCK Umum ini."tuturnya

"Saat ini MCK Umum ini dalam tahap renovasi sehingga diharapkan nantinya fasilitas MCK Umum ini dapatlah dipergunakan dengan baik."imbuhnya.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini sarana fasilitas umum MCK menjadi nyaman dan bagus dan layak untuk ditempati."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di PDAM, Kerugian Capai Rp 3,7 Miliar


Cirebon Kota. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., di Aula Sanika Satyawada, Senin (4/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari internal PDAM mengenai kejanggalan dalam transaksi keuangan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka berinisial ALNK (32), seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon, diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.719.733.781,-.

“Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM,” jelas Kapolres.

Dalam keterangannya. Kapolres menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kota Cirebon.

Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, serta mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. 

Tidak hanya itu, ALNK juga diketahui memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi untuk menutupi tindakannya.

“Yang bersangkutan bahkan membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Hingga saat ini, Polres Cirebon Kota telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak perbankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kasat Reskrim.

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak yang turut membantu dalam tindak pidana tersebut. Ia pun mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak terjadi kasus serupa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, dan penyidik memastikan akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi pelaku.


(@to)

TNI Jadi Irup Upacara Bendera Merah Putih di Sekolah SDN 1 Golo

Wonogiri - Upacara bendera yang dilaksanakan secara rutin di sekolah merupakan salah satu cara untuk menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini di kalangan pelajar, hal ini juga dilakukan untuk mengenang jasa para Pahlawan dan para pendiri Bangsa yang telah gugur mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada kesempatan kali ini Pelda Paimin Anggota Kormil 24/Puhpelem Kodim 0728/Wonogiri menjabat Inspektur Upacara (Irup), pada pelaksanaan upacara bendera mingguan di SDN 1 Golo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Senin (4/07/2025).

Disamping itu Pelda Paimin juga menekankan tentang pentingnya pembinaan disiplin dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai sarana untuk menunjang aktifitas belajar mengajar, dengan adanya lingkungan yang bersih para anak murid akan lebih merasa nyaman dalam menerima pelajaran 

Kepala Sekolah SD N 1 Golo Bpk. Paiman, S.Pd. mengapresiasi kepada TNI dari Koramil 24/Puhpelem atas kesediaannya menjadi Irup di sekolahnya dan amanah yang disampaikan akan menambah wawasan semangat bagi siswa-siswi dalam belajar.

"Harapan kami supaya ke depan hal yang positif ini dapat ditingkatkan lagi agar pelaksanaan kegiatan upacara di sekolah kami dapat berjalan lebih tertib dan hikmat serta bisa memberikan motivasi dan semangat kepada siswa dan siswi kami." Ucap Pelda Paimin 

Penulis : Arda 72

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Babinsa Amankan Jalan Sehat

Wonogiri - Babinsa (Bintara Pembina Desa) Koramil 02/Selogiri Kodim 0728/Wonogiri Peltu Rojid, turut serta mengamankan kegiatan jalan sehat dan pengobatan gratis bertempat di Dusun Singodutan Rt 03 Rw 01 Desa Singodutan Kec. Selogiri Kab. Wonogiri, Minggu (3/07/2025) kemarin. Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, dan juga meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Masyarakat tampak begitu berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan atau pengobatan gratis untuk warga. 

Selain memeriahkan acara, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara Babinsa dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan. 

Peran Babinsa adalah prajurit TNI AD yang bertugas membina desa atau kelurahan. Mereka bertugas di tingkat Koramil (Komando Rayon Militer) dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Tugas Babinsa meliputi pembinaan teritorial, termasuk dalam kegiatan sosial seperti jalan sehat dan pengobatan gratis. Mereka memastikan keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.

Penulis : Arda 72

Minggu, 03 Agustus 2025

Laporan Warga Melalui WhatsApp Lapor Kapolres Bae Berbuah Penangkapan Pengedar Obat Keras di Kesambi


Cirebon – Respons cepat ditunjukkan Polres Cirebon Kota melalui Satres Narkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kesambi. Laporan yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae tersebut mengarah pada penangkapan seorang pengedar di angkringan kawasan Majasem.

Informasi awal diterima pada Sabtu (2/8/2025) pagi sekitar pukul 09.24 WIB. Pelapor yang menyebutkan identitas lengkapnya melaporkan adanya aktivitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan menyertakan ciri-ciri pelaku. Informasi ini kemudian segera ditindaklanjuti oleh Unit I Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.

Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Perjuangan, tepatnya di depan Perumahan Puri Taman Sari, Kesambi, Kota Cirebon.

Pelaku yang diketahui bernama A.R (32), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tidak dapat mengelak saat ditemukan barang bukti obat-obatan keras yang siap edar. Barang bukti yang diamankan di antaranya pil Tramadol, pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi E 6740 XX yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi melalui Lapor Kapolres Bae. Informasi ini sangat membantu dalam memberantas peredaran obat keras di Kota Cirebon,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Angga Rianto sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memproses hukum tersangka, Satres Narkoba juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat keras ini. Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan maupun narkoba.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja cepat anggotanya sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan kepolisian seperti Lapor Kapolres Bae, Call Center 110, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dapat semakin optimal, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Cirebon.

(@to)

Polsek Kapetakan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Begini Kronologi Pengungkapannya


Cirebon – Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus ini diungkap setelah polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, Minggu (3/8/2025).

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban pada Sabtu malam (2/8/2025).

“Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, diketahui pelaku sempat melintas di sekitar Pos Ronda sebelum membawa kabur motor milik korban. Informasi ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial T dan A, yang diketahui berasal dari Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku pada Minggu dini hari dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti kunci leter T yang digunakan dalam aksinya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Dukuhjati, Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah tangan.

Kapolsek Kapetakan menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah dan mengembalikan sepeda motor korban,” tegasnya.

Iptu Rudiana juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. “Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(@to)