All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Akhir Tahun 2025, Polresta Cirebon Tegaskan Komitmen Presisi Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Pemerintah

Cirebon – Polresta Cirebon menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik atas pel...

Postingan Populer

Sabtu, 18 Oktober 2025

Jaga Kondusifitas Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Gabungan

Surakarta - Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya,  piket Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serma Aris melaksanakan patroli bersama linmas kec.Serengan  pada hari Sabtu (18/10/2025).

Dikatakan Serma Aris Kegiatan patroli rutin malam hari ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat yang sedang melaksanakan beraktifitas maupun istirahat malam hari.

"Tidak hanya itu Piket kami juga memberikan himbauan kepada warga Agar menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

"Dengan melakukan patroli malam hari,setidaknya dapat mencegah para pelaku kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang lainnya,sehingga tercipta wilayah Kamtibmas dengan nyaman dan aman."tutupnya.

Penulis : Arda 72

Untuk Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Piket Koramil 01/Laweyan Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Demi terciptanya keamanan dan ketertiban, Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serka Murdianto melaksanakan kegiatan patroli malam bersama Babinkamtibmas dan Linmas di wilayah kecamatan Laweyan, Sabtu (18/10/2025).

Ditegaskan Serka Murdianto dirinya selaku piket Koramil 01/Laweyan bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas pada malam ini menyasar tempat tempat yang rawan tindak kejahatan dan menghimbau kepada warga untuk selalu menjaga keamanan lingkungan di sekitarnya serta mewasdai orang yang tidak di kenal yang bertamu di tengah malam.  

"Patroli yang kami aksanakan ini bertujuan untuk menciptakan wilayah yang aman di wilayah binaan."ujarnya.

"Maka dari itu pelaksanaan kegiatan patroli wilayah sangat perlu diadakan demi kenyamanan dan terciptanya wilayah yang aman dan Kondusif."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 92 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 92 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/10/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

((Rahmat)) 

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli dan Ceramah Kamtibmas di MAN 5 Cirebon: Wujud Kepedulian Polri Bentuk Generasi Emas Berkarakter


CIREBON – Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban, serta memberikan pembinaan kepada generasi muda, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Patroli dan Ceramah Kamtibmas di wilayah hukumnya, Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini dipusatkan di MAN 5 Cirebon, yang berlokasi di lingkungan Pondok Pesantren An-Nashuha, Dusun 03, Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka, S.H., Kepala MAN 5 Cirebon H. Soif, S.Ag., M.Pd., serta para pejabat utama Polresta Cirebon, Ketua PC IPNU Kabupaten Cirebon, dan ratusan siswa MAN 5 Cirebon.

Kegiatan diawali dengan Patroli Kamtibmas yang disertai pembagian bantuan sosial kepada para pengemudi ojek online yang dijumpai sepanjang rute dari Aspol Kaliwadas Kecamatan Sumber hingga Pondok Pesantren An-Nashuha, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Dalam patroli tersebut, Kapolresta Cirebon turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, menggunakan helm, tidak melawan arus, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif kepada masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara langsung di tengah masyarakat. Kami ingin setiap anggota Polri benar-benar menjadi pelindung dan sahabat masyarakat,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Usai patroli, kegiatan dilanjutkan dengan Ceramah Kamtibmas di MAN 5 Cirebon. Dalam kesempatan ini, Kapolresta Cirebon menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam membangun masa depan bangsa. Ia menekankan agar para siswa menjadi generasi emas yang berkarakter, berintegritas, dan mandiri.

“Sebagai pelajar, tugas utama kalian adalah belajar dengan sungguh-sungguh. Hormati orang tua dan guru, jauhi narkoba, pergaulan bebas, serta kekerasan. Jadilah generasi yang cerdas, tangguh, dan siap membawa Indonesia ke arah yang lebih baik,” tutur Kapolresta.

Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan pentingnya penggunaan Layanan Hotline 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi tindak kejahatan atau keadaan darurat di lingkungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, S.H., mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang aktif mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Disiplin, taat aturan, dan bijak dalam penggunaan teknologi adalah kunci kesuksesan generasi masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala MAN 5 Cirebon, H. Soif, S.Ag., M.Pd., menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Polresta Cirebon terhadap dunia pendidikan.

“Kami berharap pesan-pesan Kamtibmas dari Ibu Kapolresta dan jajaran bisa menjadi motivasi bagi para siswa untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya.

Berbagai pejabat Polresta Cirebon turut memberikan materi pembinaan, di antaranya Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, S.H. yang menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cirebon Timur.

“Narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Hindari narkoba dengan memperbanyak kegiatan positif dan lingkungan pergaulan yang sehat,” pesannya.

Kemudian, Kasat Lantas Kompol Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H., memberikan edukasi pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Larangan berkendara bagi pelajar bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi. Kedisiplinan berlalu lintas harus ditanamkan sejak dini agar tercipta budaya aman di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Sri Muryanti, S.H., memberikan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk edukasi hukum dan perlindungan bagi korban. Ia menegaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun seksual, akan ditindak tegas sesuai undang-undang.

Kegiatan turut diisi oleh Ketua PC IPNU Kabupaten Cirebon, Achmad Abdurouf, yang mengajak para pelajar untuk menjadi generasi yang berkesadaran kritis, tangguh, dan berakhlak mulia.

“Pelajar NU Kabupaten Cirebon siap berdigdaya, tangguh, dan berperan aktif membangun bangsa,” ujarnya penuh semangat.

Materi Ceramah Kamtibmas juga mencakup berbagai aspek penting seperti disiplin berlalu lintas, bahaya narkoba, pencegahan kenakalan remaja, etika digital, hingga wawasan kebangsaan dan bela negara.

Melalui kegiatan Patroli dan Ceramah Kamtibmas ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan dunia pendidikan. Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat generasi muda untuk menjadi pelajar yang disiplin, berakhlak, dan cinta tanah air.

“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan generasi muda yang kuat dan berkarakter, kita bisa wujudkan Cirebon yang aman, damai, dan maju,” pungkas Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

((Rahmat)) 

Jumat, 17 Oktober 2025

Polsek Seltim Gelar Operasi Pekat, Amankan Minuman Keras dari Warung di Penggung

Cirebon Kota – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah hukumnya, Polsek Cirebon Selatan Timur melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menyasar berbagai bentuk gangguan sosial dan tindak kriminalitas.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) sore hingga malam hari, dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur, Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H., bersama lima personel gabungan piket fungsi.

Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk tempat-tempat umum dan keramaian di wilayah hukum Polsek Seltim.

Adapun sasaran utama dalam kegiatan ini meliputi premanisme, peredaran minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta parkir liar yang sering meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati adanya warung di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Penggung, yang menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin edar.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dari seorang warga berinisial E.R. yang mengaku sebagai pemilik warung. Petugas memberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menekan peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya di tengah masyarakat.

“Operasi Pekat akan terus kami gelar secara berkala untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Juntar Hutasoit.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.

((Rahmat)) 

Kamis, 16 Oktober 2025

Sat Narkoba Ciko Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Edar di Banjarwangunan

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di kawasan Perumahan Taman Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan penindakan ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seseorang yang sebelumnya diamankan karena kedapatan membawa obat keras terbatas. Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, sehingga Unit II Sat Narkoba segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan secara mendalam.

Dalam proses pengembangan itu, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari hasil penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Taman Banjarwangunan, petugas mendapati ribuan butir obat sediaan farmasi yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam tas ransel.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.549 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.734 butir pil jenis Tramadol, serta beberapa barang lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengedaran, seperti satu unit handphone, satu buah tas, dan satu unit kendaraan roda dua. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menjalankan aktivitas pengedarannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) untuk meminimalkan risiko tertangkap tangan. Barang haram tersebut diedarkan secara bebas kepada konsumen di wilayah Kota Cirebon dengan harga yang bervariasi tergantung jumlah pesanan dan jenis obat.

Petugas menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar ini merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran utama penyalahgunaan. Ribuan butir pil yang diamankan ini diduga akan disebarkan dalam jaringan peredaran gelap yang sudah terstruktur.

Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan terpenuhinya unsur pasal sesuai ketentuan perundang-undangan. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan obat berbahaya tanpa izin resmi. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

((Rahmat)) 

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita Ribuan Butir Pil Terlarang

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tengah membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 1.165 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil jenis Tramadol, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.310.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan untuk aktivitas pengantaran.

“Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” ungkap AKP Otong Jubaedi.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran obat terlarang tersebut.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penyelidikan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami imbau masyarakat agar tidak membeli obat sembarangan tanpa resep dokter dan segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.

((Rahmat)) 

Rabu, 15 Oktober 2025

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China



Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  Dua orang tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri.

"Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C." ungkapnya, Selasa (14/10/2025)

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses tersebut.

Korban diketahui berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya, yakni I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G, serta melakukan koordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia.
Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.

((Bang keling)) 

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang

Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Rabu (15/10/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

((Rahmat))