Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Babinsa Purwodiningratan Bantu Penyaluran Makanan Bergizi Gratis Ke Sekolah-sekolah Di Kecamatan Jebres

Surakarta - Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka Suparno membantu Penyaluran Makanan  Bergizi Gra...

Postingan Populer

Senin, 26 Mei 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT



Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DA (19) di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (25/5/2025) kira-kira pukul 00.15 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.100 butir Tramadol, 400 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 666 ribu, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (25/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Hendra)

0 comments:

Posting Komentar