Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras, 90 Botol Berbagai Jenis Disita

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah h...

Postingan Populer

Senin, 26 Mei 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras, 90 Botol Berbagai Jenis Disita



Cirebon Kota. – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan Operasi Miras (Minuman Keras) di wilayah hukumnya pada Minggu (25/5/2025).

Kegiatan operasi ini dilaksanakan oleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. Operasi dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga selesai, menyasar peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 90 botol minuman keras berbagai merk dan jenis dari sebuah warung milik Sdr. B yang beralamat di Kecamatan Kedawung. Adapun jenis miras yang disita antara lain:

Arak Orang Tua: 20 botol

Anggur Merah: 24 botol

Bir Singaraja: 18 botol

Kawa-kawa: 8 botol

Asoka: 10 botol

Iceland: 10 botol

Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

"Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin dan berkelanjutan. Peredaran miras ilegal harus kita tekan demi menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik warung.

Polres Cirebon Kota terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ataupun narkoba di lingkungan sekitar.

(Hendra)

0 comments:

Posting Komentar