POLRES CIREBON KOTA. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Gang Dian, Jl. Kusnan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berinisial SW (67), seorang tukang becak, melakukan penganiayaan terhadap AS (45), yang merupakan mantan istri siri pelaku. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi, yakni pelaku merasa sakit hati karena uang yang pernah diberikan kepada korban tidak dikembalikan.
“Kejadian ini merupakan bentuk pelampiasan emosi yang berujung pada tindakan pidana. Pelaku menyerang korban menggunakan parang dan alat tajam lainnya,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) pukul 06.30 WIB. Pelaku mendatangi korban yang sedang berada di sekitar rumahnya, lalu langsung melakukan penyerangan hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala, telinga, dan tubuh.
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit becak warna hijau, sebilah parang, sebilah belati, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak menempuh jalur kekerasan.
(Hendra)
0 comments:
Posting Komentar