Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Tanpa Izin Diringkus Satres Narkoba Polres Cirebon Kota

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Keca...

Postingan Populer

Jumat, 13 Juni 2025

Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Tanpa Izin Diringkus Satres Narkoba Polres Cirebon Kota



CIREBON KOTA. – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, dua pria muda berinisial SPP dan NA berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) serta obat keras Tramadol tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) malam di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka yakni SPP (23), warga Desa Purwawinangun dan NA (22), warga Desa Grogol, diamankan secara terpisah dalam waktu berdekatan. Petugas menemukan barang bukti narkotika golongan sintetis yang dibungkus dalam plastik klip serta puluhan lintingan siap pakai.

Tak hanya itu, dari tangan para tersangka juga disita 125 butir pil Tramadol, tiga buah timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, dan alat bantu pengemasan seperti pack papeer serta bungkus rokok bekas. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

"Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan survailance di wilayah rawan. Setelah diyakini cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar," ujarnya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan terus dilanjutkan oleh Unit II Satres Narkoba. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota

"Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Eko Iskandar.

(Hendra)

0 comments:

Posting Komentar