Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kesambi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polri dan TNI Latihan Penanggulangan Bencana di Waduk Setupatok, Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Kamtibmas

CIREBON KOTA. – Sinergitas antara Polri, TNI, dan instansi terkait kembali ditunjukkan dalam kegiatan latihan aplikasi sistem bl...

Postingan Populer

Jumat, 13 Juni 2025

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kesambi



CIREBON KOTA.– Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (inex) di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Tersangka berinisial ARS alias Cilung (27 tahun) ditangkap beserta sejumlah barang bukti siap edar pada Kamis, 12 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Harapan Mulya RT 04 RW 06, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Dari lokasi, petugas menyita total 16 butir pil ekstasi dengan dua bentuk dan warna berbeda, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mempersiapkan pengemasan dan distribusi barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain 8 butir pil ekstasi berbentuk segitiga warna merah muda, dan 8 butir lainnya berbentuk granat warna hijau. Selain itu, ditemukan pula 1 pack PCR tube berkapasitas 500 pcs, 10 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 2 gulung lakban kecil warna merah, serta 1 unit ponsel merk Realme warna biru muda yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ekstasi di wilayah Kota Cirebon.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit I Satres Narkoba, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti yang cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Otong.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka ARS sebagai pelaku yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan jaringan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui apakah tersangka ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

(Hendra)

0 comments:

Posting Komentar