Cirebon Kota – Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 15.00 WIB di Blok Pagar Toya, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial R, pria berusia 33 tahun, warga Dusun 02, Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa 1.000 butir pil Trihexyphendyl, 615 butir pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220.000, satu kardus coklat dibalut plastik hitam, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu celana pendek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat tanpa izin edar. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dengan sistem COD (Cash On Delivery).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara ilegal. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota menangani kasus ini dan telah melakukan gelar perkara sesuai Pasal 184 KUHAP. Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus dilanjutkan dengan melengkapi berkas, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengembangan kasus.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat berkas perkara.
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa "Polres Cirebon Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat".
Sementara Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.H menjelaskan bahwa "Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga, dan wilayah hukum Polres Cirebon Kota bersih dari Narkoba, menuju Indonesia emas 2045".
(Hendra)
0 comments:
Posting Komentar