All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian melaksanakan Apel dan Ikrar Bersihkandari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

  ROHUL / RIAU. Pasir Pangaraian juma'at ( 8/5/2026 ) Media Radius 102 Com.       "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut...

Postingan Populer

Sabtu, 09 Mei 2026

Pameran UMKM Persit Bisa 2 Kartini Expo, Balai Kartini Jakarta, Produk Unggulan Rajutan Orenayou Jadi Primadona


Uploaded Image

JAKARTA – Suasana semarak menyelimuti gelaran Pameran UMKM Persit Bisa 2 Tahun 2026 yang berlangsung di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta.

Di antara deretan stand produk unggulan Nusantara, booth Produk unggulan Rajutan Orenayou milik Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro terpantau terus dibanjiri pengunjung yang dengan antusias di lokasi Booth No.78.
‎​Sejak pintu pameran dibuka untuk umum, booth ini tidak hanya sekadar menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang edukasi budaya.

Pengunjung tampak berkerumun, terlibat dalam perbincangan hangat untuk menggali lebih dalam mengenai filosofi serta proses kreatif di balik terciptanya Produk unggulan Rajutan Orenayou.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (09/05/2026) Ny. Weny Arnita Sandy istri dari Sertu Mujono selaku pemilik dari Produk unggulan Rajutan Orenayou menegaskan bahwa ‎​edukasi di balik keindahan motif
‎​kekuatan utama yang menarik minat publik adalah transparansi dari proses produksinya.

Uploaded Image

"Banyak pengunjung yang terpikat setelah mengetahui detail pembuatan Rajutan Orenayou ini, mulai dari pemilihan bahan, kerumitan pola, yang tetap menjaga warisan budaya khas wilayah Koorcab Rem 074/Wrt ini."tuturnya.
‎​"Kami tidak hanya ingin menjual produk, tetapi juga berbagi cerita tentang nilai seni dan dedikasi anggota Persit dalam melestarikan Rajutan. Antusiasme pengunjung hari ini membuktikan bahwa produk lokal memiliki daya saing yang luar biasa,"terangnya.
Daya tarik Produk unggulan Rajutan Orenayou terbukti mampu menggaet pembeli dari berbagai daerah. Ibu Safitri, seorang pengunjung asal Depok, mengaku langsung jatuh hati begitu melihat koleksi yang dipamerkan. Tanpa ragu, ia memborong beberapa produk Rajutan untuk dibawa pulang.
‎​"Begitu tahu proses pembuatannya yang sedemikian rupa, saya merasa produk ini punya nilai lebih. Sangat layak untuk dikoleksi," ungkap Ibu Safitri.
‎​Pameran ini merupakan wadah bagi para anggota Persit dari seluruh penjuru Indonesia untuk memamerkan kreativitas dan kemandirian ekonomi melalui produk-produk UMKM unggulan. Dengan kehadiran produk seperti Batik Buana Sekar Kedaton, pameran ini sukses memperkuat posisi UMKM Persit sebagai salah satu pilar pelestari budaya dan penggerak ekonomi kreatif nasional.

Penulis : Arda 72

Persit Kartika Chandra Kirana Pilar Tangguh Di Balik Pengabdian Prajurit TNI-AD

Di balik kuatnya prajurit TNI Angkatan Darat, ada sosok perempuan tangguh yang setia mendampingi dalam setiap langkah pengabdian. Mereka tergabung dalam Persit Kartika Chandra Kirana, sebuah organisasi yang lahir dari semangat perjuangan dan ketulusan.

Persit Kartika Chandra Kirana merupakan organisasi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang memiliki peranan penting dalam mendukung kehidupan keluarga prajurit serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Organisasi ini menjadi wadah bagi para istri prajurit untuk mempererat persatuan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta mendukung tugas suami sebagai anggota TNI AD.

Sejarah berdirinya Persit tidak terlepas dari masa perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, kondisi negara masih sangat tidak stabil. Pada masa itu, para prajurit Tentara Keamanan Rakyat (TKR), yang kemudian berkembang menjadi TNI, harus berjuang mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman. Para istri prajurit turut merasakan kesulitan dan tantangan kehidupan pada masa perang tersebut. Mereka tidak hanya mendampingi suami secara moral, tetapi juga sering terlibat dalam membantu perjuangan, seperti menyediakan logistik, merawat korban perang, serta membantu kegiatan sosial bagi masyarakat yang terdampak konflik.

Melihat pentingnya peran para istri prajurit, muncul gagasan untuk membentuk suatu organisasi yang dapat menghimpun mereka dalam satu wadah. Pada tanggal 3 April 1946, organisasi Persatuan Istri Tentara (Persit) secara resmi dibentuk di Yogyakarta. Pembentukan organisasi ini bertujuan untuk memperkuat persatuan para istri prajurit serta membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga tentara. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai hari lahir Persit.

Seiring perkembangan waktu, Persit mengalami beberapa perubahan dan perkembangan. Organisasi ini tidak hanya berfokus pada kegiatan internal keluarga prajurit, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Pada tahun 1960-an, nama Persit kemudian disempurnakan menjadi Persit Kartika Chandra Kirana. Nama ini memiliki makna yang mendalam, yaitu melambangkan perempuan yang setia, tangguh, serta mampu menjadi penerang dan penopang bagi keluarga dan bangsa.

Dalam perjalanannya, Persit Kartika Chandra Kirana terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Organisasi ini memiliki berbagai program kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggotanya, seperti pendidikan, keterampilan, kesehatan keluarga, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Persit juga aktif dalam kegiatan bakti sosial, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Persit juga memiliki peran penting dalam membina mental dan moral keluarga prajurit. Kehidupan sebagai keluarga tentara seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tugas penempatan di daerah terpencil, risiko pekerjaan yang tinggi, serta tuntutan kedisiplinan yang kuat. Oleh karena itu, Persit hadir untuk memberikan dukungan moral, mempererat solidaritas antar anggota, serta membantu menciptakan keluarga prajurit yang harmonis dan sejahtera.

Hingga saat ini, Persit Kartika Chandra Kirana tetap menjadi organisasi yang berperan penting dalam lingkungan TNI Angkatan Darat. Dengan semangat kebersamaan, pengabdian, dan kepedulian sosial, Persit terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi keluarga prajurit, masyarakat, serta bangsa dan negara. Melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan, Persit diharapkan dapat terus menjadi organisasi yang kuat, mandiri, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Ops Antik LK 2026, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Lubuk Bendahara Timur



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
      "Jajaran Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial M (51) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu, (06/05/2026).

      "Kapolsek Rokan IV Koto, Dodi Ripo Saputra, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

      “Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar IPTU Dodi.

      "Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah di RT 003 RW 002 Desa Lubuk Bendahara Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok.

      "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Polisi juga mendapati keterangan bahwa sabu diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial E dan R.

      "Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 1,14 gram; 1 pack plastik bening; 1 dompet warna hitam; 1 skop dari kertas; 1 kaleng rokok; 1 unit telepon genggam; dan uang tunai sebesar Rp1.649.000.

      "Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

      "Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

      "Polsek Rokan IV Koto juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. *(Humas Polres Rohul)*


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Hadirkan Program PERKASA, Penuhi Hak Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan



ROHUL / RIAU.
Pasir Pangaraian.
      Media Radius 102 Com. 
Pasir Pengaraian
      "Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan PERKASA (Pemeriksaan Kesehatan Hari Sabtu) bagi warga binaan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan secara rutin dan berkesinambungan, Sabtu (9/5/2026).

      "Kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran subseksi perawatan ini meliputi pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, kadar kolesterol, kadar asam urat, serta pemeriksaan berat badan dan tinggi badan bagi warga binaan.

      "Program PERKASA menjadi salah satu langkah preventif yang dilakukan Lapas Pasir Pangarayan untuk memantau kondisi kesehatan warga binaan sejak dini, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan selama menjalani masa pidana.

      "Kasubsi Perawatan Lapas Pasir Pangarayan, Jaya Harsa, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan yang humanis dan berkelanjutan di lingkungan lapas.

      “Melalui kegiatan PERKASA ini, kami ingin memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terpantau dengan baik. Pemeriksaan rutin seperti tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan asam urat penting dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan kesehatan,” ujarnya.

      "Ia juga menambahkan bahwa kesehatan warga binaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung proses pembinaan yang berjalan optimal.

      "Dengan kondisi kesehatan yang baik, warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan lebih maksimal. Kami berharap kegiatan ini juga dapat menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri,” tambahnya.

      "Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusias dari warga binaan yang mengikuti pemeriksaan kesehatan. Melalui program PERKASA, Lapas Pasir Pangarayan terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan kepribadian dan kemandirian, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan warga binaan.


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

Jumat, 08 Mei 2026

Polresta Cirebon Larang Nobar dan Konvoi Suporter Jelang Pertandingan Persija vs Persib

CIREBON – Jelang laga klasik antara Persija Jakarta kontra Persib Bandung, jajaran Polresta Cirebon mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk kegiatan nonton bareng (nobar) hingga konvoi suporter di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Imara Utama, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan yang berpotensi memicu kerawanan.

“Polresta Cirebon melarang nobar. Jika masih nekat, akan kami bubarkan,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

Selain pelarangan nobar, Polresta Cirebon juga mengantisipasi potensi konvoi suporter yang kerap terjadi usai pertandingan. Sejumlah titik rawan telah dipetakan, dan personel kepolisian akan disiagakan secara maksimal untuk mencegah terjadinya gesekan antarpendukung.

“Kami siagakan personel di titik-titik jalur yang berpotensi dilalui konvoi,” ujar Imara.

Langkah preventif ini diambil mengingat tingginya tensi rivalitas antara kedua tim yang memiliki basis suporter besar, yakni Jakmania dan Bobotoh/Viking. Rivalitas tersebut kerap berujung pada gesekan di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Cirebon.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar nobar di ruang publik maupun kafe. Warga diminta menyaksikan pertandingan dari rumah masing-masing guna meminimalisir potensi kerumunan yang berisiko memicu konflik.

Diketahui, pertandingan antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung dalam lanjutan kompetisi Super League Indonesia 2025–2026 pekan ke-32 akan digelar di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu (10/5/2026) pukul 15.30 WIB.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah potensi konflik yang dapat merugikan semua pihak.

(Agus Hermawan)

Kapolsek Ujung Batu, Jusup Purba bersama personel Polsek Ujung Batu melaksanakan pengamanan kegiatan karnaval TK dan PAUD se-Kecamatan Ujung Batu, Kamis (7/5/2026)



ROHUL / RIAU.
Ujungbatu Rokan.
      "Kegiatan karnaval ini dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan titik kumpul peserta PAUD berada di RM Mart dan finis di halaman LKA Ujung Batu. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan pukul 8.30 dengan karnaval anak-anak TK se-Kecamatan Ujung Batu yang mengambil rute dari halaman Kantor Camat Ujung Batu dan finis di halaman LKA ujung Batu 

     "Karnaval yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK) Kecamatan Ujung Batu tersebut diikuti sekitar 2500 peserta yang terdiri dari anak-anak TK dan PAUD, wali murid, serta para guru pendamping. Suasana kegiatan tampak meriah dan penuh antusias dari para peserta maupun masyarakat yang menyaksikan di sepanjang rute.

      "Guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba, SH menghimbau kepada para wali murid dan orang tua agar selalu membimbing serta mendampingi anak-anak selama kegiatan berlangsung.

      “Kami menghimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar selalu memperhatikan serta mendampingi anak-anak, karena jalur karnaval menggunakan jalan raya yang juga dilalui kendaraan umum. Patuhi arahan petugas di lapangan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek.

      "Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, Suheri Sitourus juga turut turun langsung ke lokasi guna membantu pengamanan dan memastikan arus lalu lintas tetap berjalan tertib selama kegiatan berlangsung.

      "Berkat pengamanan dari personel Polsek Ujung Batu dan Satlantas Polres Rokan Hulu, seluruh rangkaian kegiatan karnaval berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan



ROHUL / RIAU.
Pasir Pengaraian.
Media Radius 102 Com.
      "Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan serta penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan.

      "Kegiatan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh jajaran Lapas Pasir Pangarayan dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum, di antaranya Polres Rokan Hulu, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu.

      "Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba. Dalam amanatnya, Kepala Lapas menegaskan bahwa komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran.

      “Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ruang bagi narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Jangan ada petugas yang terlibat, membantu, atau memberikan celah terhadap masuknya narkoba, handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam Lapas,” tegasnya.

      "Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Ikrar tersebut memuat kesiapan untuk meningkatkan pengawasan, memberikan informasi secara transparan, serta menerima sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

      "Sebagai tindak lanjut dari kegiatan apel, dilaksanakan razia gabungan pada blok hunian warga binaan guna mendeteksi dini potensi adanya barang terlarang di dalam Lapas. Hasil temuan tersebut kemudian didata dan dilakukan pemusnahan. Selain itu, juga dilakukan tes urine terhadap petugas dan warga binaan sebagai upaya memastikan lingkungan Lapas tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba, sebagaimana instruksi pelaksanaan kegiatan. 

      "Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

Pesona Batik Buana Sekar Kedaton Tampil Memukau di Pameran UMKM Persit Bisa 2 Kartini Expo, Balai Kartini, Jakarta


Uploaded Image
Jakarta – Produk kerajinan lokal asal Solo kembali menorehkan prestasi di kancah nasional. Booth Batik Buana Sekar Kedaton dari Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro tampil memukau di Pameran UMKM Persit Bisa 2 yang digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, Jum'at (08/05/2026).

‎Berada di Booth No. 12 perwakilan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro, Batik Buana Sekar Kedaton menyajikan berbagai pilihan homewear, longwear, one set, hingga kemeja.Setiap helai kainnya bercerita tentang ketelitian proses membatik manual yang dikemas dalam desain trendy, cocok untuk aktivitas harian maupun acara formal.

Tampak hadir pula Ibu Wakil Presiden RI, Ibu Selvi Ananda Putri  di Pameran UMKM Persit Bisa 2 yang digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, dan memberikan pengarahan kepada pelaku UMKM Persit bisa 2 di Lokasi Pameran

Uploaded Image

Ny. Cita Putri Kharisma Sari Istri dari Peltu I Dewa Made Kasamabi Putra selaku pemilik dari Batik Buana Sekar Kedaton selaku pemilik sekaligus sosok di balik nama Batik Buana Sekar Kedaton tampak sibuk melayani gelombang pengunjung yang silih berganti. Dengan ramah, ia menjelaskan satu per satu proses pembuatan karyanya kepada mereka yang penasaran dengan Batik Buana Sekar Kedaton tersebut.

"Pameran UMKM Persit Bisa 2 ini menjadi panggung strategis bagi para anggota Persit untuk menunjukkan kreativitas dan kemandirian ekonomi. Kehadiran Batik Buana Sekar Kedaton di bawah naungan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro membuktikan bahwa produk lokal dengan sentuhan personal memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional."tutur Ny. Cita Putri Kharisma Sari disela-sela kegiatan.

‎"Bagi para pengunjung dan warga masyarakat yang sedang berada di area Balai Kartini, pastikan untuk mengunjungi stand kami di Booth 12 dan melihat langsung keunikan karya kami sebelum pameran ini berakhir."pungkas Ny. Cita Putri Kharisma Sari.

Penulis : Arda 72

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam



ROHUL / RIAU.
Pasir Pangaraian.
Media Radius 102 Com.
      "Tim gabungan Polsek Kunto Darussalam bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial F (22) diamankan di kawasan kebun kelapa sawit Kelompok 14, Dusun Suka Jadi, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

      "Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

      "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kunto Darussalam terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan kebun sawit tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dengan dukungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

      "Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang tengah berkumpul dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika. Ketika dilakukan upaya penangkapan, sebagian berhasil melarikan diri. Namun, petugas sempat mengamankan seorang pria bernama Riski Ripaldi untuk dimintai keterangan.

      "Tak lama berselang, seorang pria lain datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Ferdihansah. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu di dalam tas selempang warna hijau lumut yang dibawanya.

      "Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kaca pirex, timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik, botol tabung kecil, mancis, tiga unit telepon genggam android serta uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

      "Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Deni yang disebut berdomisili di Desa Kota Baru. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

      "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

      "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polsek Ujung Batu Amankan 6 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp900 Ribu


ROHUL / RIAU.
Ujungbatu Rokan.
Media Radius 102 Com.
      "Tim Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka berinisial A.P (29 tahun) diamankan di kawasan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.44 WIB.

      "Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

      "Kapolsek Ujung Batu menyebutkan, tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani Polsek Ujung Batu sejak April 2026.

      "Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Ujung Batu memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga tengah bersembunyi di wilayah Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung bergerak menuju lokasi.

      "Sesampainya di tempat persembunyian tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka inisial A tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong celana serta di dalam laci lemari.

      "Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, alat bong, kaca pirex, mancis, sendok dari pipet, plastik klip berbagai ukuran serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

      "Penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan perangkat desa setempat. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan di rumah tersebut, polisi tidak menemukan tambahan barang bukti narkotika lainnya.

      "Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses sesuai hukum yang berlaku.

      "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUTAN YANG BERSIH DARI NARKOBA DAN HANDPHONE

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan Jawa Barat. Lapas ini berfokus pada pembinaan warga binaan, pemenuhan hak administrasi kependudukan, serta komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, narkotika). Dalam kegiatan IKRAR PEMASYARAKATAN bersih dari narkoba, handphone dan praktik penipuan yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Jl. Siliwangi No.2, Purwawinangun, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Jum'at, 08 Mei 2026.

Pelaksanaan apel yang mengawali kegiatan dan membuka serta membacakan Ikrar Pemasyarakatan, yang di hadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat Sukarno Ali, wakil bupati kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn. Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo. Unsur Forkopimda dan mitra kerja, di antaranya perwakilan Kodim 0615 Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta jajaran pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Sukarno Ali, A.MD.IP., S.H., M.Si. dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyampaikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Tidak ada tempat dan tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang memfasilitasi peredaran handphone ilegal maupun narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kuningan. Siapapun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan juga membacakan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan Lapas tetap steril dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta berbagai praktik penipuan, sekaligus siap menerima sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan dan unsur Forkopimda yang hadir.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan  Tuti Andriani, menyampaikan apresiasi atas langkah nyata yang dilakukan Lapas Kelas IIA Kuningan dalam memperkuat integritas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat pembinaan dan pembentukan kembali karakter warga binaan.
“Komitmen untuk membersihkan Lapas dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan merupakan langkah yang sangat tepat dan harus didukung bersama. Tiga hal tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tujuan utama pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan mendukung penuh upaya reformasi dan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan karena keamanan dan ketertiban di dalam Lapas menjadi bagian penting dari keamanan daerah secara menyeluruh.

Selain itu, Wabup Tuti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya demi menjaga generasi bangsa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bermartabat.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati juga mengapresiasi berbagai program pembinaan yang dijalankan Lapas Kelas IIA Kuningan, termasuk dukungan terhadap program ketahanan pangan dan pemberdayaan warga binaan agar memiliki keterampilan serta kesiapan kembali ke tengah masyarakat secara lebih produktif dan bertanggung jawab pungkasnya.

((Red.))

Kamis, 07 Mei 2026

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok.

​Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai dari punggungnya dan mengancam korban.

​"Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan," katanya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

"​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari," pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu 33,89 Gram, di Tambusai



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
      "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial A.P.Y. (26) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 33,89 gram.

      "Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

      "Kapolres Rokan Hulu melalui keterangan resmi menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait.

      "Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi.

      "Dalam proses penggeledahan yang turut melibatkan personel Polsek Tambusai, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, empat pak plastik klip, serta alat hisap (bong) dan kaca pirex.

      "Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.730.000, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

      "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial O. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

      "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

      "Polres Rohul juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu ini. *(Humas Polres Rohul)*


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

Polres Rokan Hulu Borong Tiga Penghargaan Treasury Awards 2025, Bukti Kinerja Anggaran Berprestasi



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
      "Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan. Dalam kegiatan Treasury Awards 2025 dan Stakeholders Day Tahun 2026 yang digelar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), Polres Rohul sukses membawa pulang tiga penghargaan bergengsi sekaligus.

      "Penghargaan tersebut diterima langsung Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, di Aula Lancang Kuning Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau.

      "Dalam ajang yang diikuti 267 satuan kerja mitra KPPN Pekanbaru itu, Polres Rokan Hulu berhasil masuk jajaran terbaik dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

      "Adapun tiga penghargaan yang berhasil diraih yakni:

* Penghargaan Nilai IKPA Excellent (100) Tahun Anggaran 2025;
* Peringkat Terbaik Kedua Penyampaian Gaji Induk Semester I Tahun 2025;
* Peringkat Ketiga Nilai IKPA Terbaik untuk Pagu Anggaran Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

      "Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Adnan Wimbyarto, bersama Kepala KPPN Pekanbaru, Tri Widiyono.

      "Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang profesional, transparan, dan akuntabel.

      "Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB itu turut dihadiri secara luring oleh 29 satuan kerja mitra KPPN Pekanbaru penerima penghargaan dari berbagai kategori.

      "Terpantau seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. *(Humas Polres Rohul)*


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
       ( Ismail Marpaung ).

Lembag Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan layanan pemantauan pengurusan integrasi hubagi warga binaan



ROHUL / RIAU.
Pasir Pangaraian. Media Radius 102 Com.
      "Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan proses pemenuhan hak warga binaan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, Kamis (7/5/2026).

      "Kegiatan layanan pemantauan ini dilaksanakan oleh jajaran Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), khususnya Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, guna memantau perkembangan pengusulan program integrasi bagi warga binaan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

      "Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal dan transparan kepada warga binaan, khususnya dalam pengurusan hak integrasi.

      “Melalui layanan pemantauan ini, kami berharap seluruh proses pengurusan integrasi warga binaan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kalapas.

      "Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan juga berharap warga binaan dapat terus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. Keaktifan dalam pembinaan diharapkan menjadi bekal positif bagi warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat serta mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif setelah bebas nantinya.


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba  di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

"Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan *A* (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.

((A, Hermawan))

Ketidaksesuain Dakwaan Jaksa Dengan Fakta Visum Ahli Forensik, Disoroti Kuasa Hukum



INDRAMAYU, Radius102.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (6/5), menghadirkan ahli forensik dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Dokter Andri Nurrohman.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan hasil pemeriksaan luka-luka pada tubuh para korban, yakni Budi Awaludin, Sahroni, Euis, Ratu, dan Bella.
Namun dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya sejumlah perbedaan antara dakwaan jaksa dengan hasil visum yang dijelaskan ahli forensik.

Untuk korban Budi Awaludin, dalam dakwaan disebutkan terdakwa Prio melakukan pemukulan menggunakan palu pada kepala kiri belakang, sedangkan Ririn didakwa melakukan pemukulan pada kepala kiri dan leher. Akan tetapi, berdasarkan hasil visum, luka justru ditemukan pada kepala bagian belakang kanan, kepala sisi kanan, dan kepala bagian kanan.
“Ini berbeda dengan dakwaan.
Yang disebut dipukul di bagian kiri, hasil visum justru menunjukkan luka di bagian kanan,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Kuasa hukum mengaku telah menanyakan langsung kepada ahli forensik terkait adanya perbedaan tersebut. Menurutnya, ahli membenarkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang didakwakan dengan hasil visum.

Hal serupa juga ditemukan pada korban Sahroni. Dalam dakwaan, korban disebut mengalami pukulan pada kepala kiri atas dan injakan pada bagian leher serta dada. Namun hasil visum menunjukkan luka berada di dahi kiri dan kepala bagian belakang kiri.
“Dakwaannya kepala kiri atas, tetapi hasil visum menunjukkan kepala belakang kiri. Ketika ditanya apakah ada persesuaian, ahli menjawab tidak ada persesuaian,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti temuan pada korban Ratu. Dalam hasil visum disebut hanya terdapat patah tulang tengkorak kanan atas. Sementara dalam dakwaan disebut terdapat luka pada bagian atas telinga hingga keluar darah.

“Saya tanyakan kepada ahli apakah ada temuan luka di bagian atas telinga seperti yang tertuang dalam dakwaan. Ahli menjawab tidak ada,” ujarnya.

Menurut pihak kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini memperlihatkan adanya kejanggalan dalam konstruksi dakwaan yang disusun jaksa.
“Yang kami persoalkan bukan hasil visumnya, karena hasil visum adalah fakta medis. Yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam dakwaan dengan fakta luka yang ditemukan pada tubuh korban,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti lainnya.

(MHR/Kabiro)

Sambil Patroli, Babinsa Pucangsawit Lakukan Komsos Dengan Warga Binaan

Surakarta - Kegiatan Patroli wilayah rutin dilakukan Babinsa Pucangsawit Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Tarto. Guna mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi di wilayah binaanya. Selasa (05/05/2026) Pkl 09.00 Wib

Seperti halnya yang dilakukan, saat Patroli dirinya melaksanakan Komsos bersama warga binaan di Rw 03, dalam kesempatan tersebut Babinsa memberikan himbauan agar warga dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan ketahanan wilayah yang kuat.

Kegiatan Komunikasi sosial yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjalin silahturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis sekalian mencari Informasi sehingga nantinya akan tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan.

Salah satu warga mengatakan dengan keberadaan Babinsa yang lagi patroli di desa Binaan kami merasa senang dan begitu dekat dengan pak Babinsa dan selalu ada di tengah-tengah masyarakat.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Wujudkan Kondusif Diwilayah, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Budiono bersama dengan Linmas melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Rabu ( 06/05/2026) tadi malam.

Dikatakan Sertu Budiono Patroli malam dilakukan secara rutin dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegas Sertu Budiono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Unsur Dugaan Pembunuhan Berencana Sudah Terbukti Dalam Sidang kasus Pembunuhan Sadis satu Keluarga di Paoman Indramayu


INDRAMAYU, Radius102.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, memasuki babak krusial. Dalam sidang ke lima di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (6/5/2026).

Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap secara terang rangkaian tragedi berdarah tersebut.

Di sela persidangan, kuasa hukum korban, Hery Reang, menegaskan bahwa proses pembuktian di persidangan sejauh ini telah berjalan lengkap dan semakin menguatkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan dua terdakwa, Priyo dan Ririn.

Menurutnya, seluruh alat bukti penting telah dibuka di hadapan majelis hakim, mulai dari keterangan para saksi, kehadiran para terdakwa, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga petunjuk lain yang memperkuat konstruksi perkara.

“Termasuk rekaman CCTV yang memperjelas rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian,” ujarnya.

Hery menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sudah memperlihatkan secara terang bahwa aksi tersebut bukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan benda tumpul.

Ia juga menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterlibatan kedua terdakwa sudah terkonfirmasi sejak awal proses hukum berjalan.

“Walaupun tidak ada yang melihat secara langsung siapa yang pertama kali melakukan eksekusi, namun dalam BAP dan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan aksi itu bersama-sama,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus memperkuat keyakinan pihak korban bahwa unsur pidana pembunuhan berencana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Menanggapi kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan untuk membantah pembuktian dari pihak terdakwa, Hery menyebut langkah tersebut sangat mungkin dilakukan dan merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam proses persidangan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri sejak awal menyita perhatian publik Indramayu karena dinilai sadis dan penuh misteri. Ia menyebutkan berdasarkan fakta fakta yang terungkap,pihaknya menilai tepah jelas bahwa perostiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yaitu Prio dan Ririn dengan mengunakan benda tumpul.Kini, masyarakat menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan konstruksi pembunuhan berencana yang diyakini pihak korban dan jaksa.
 
(MHR/Kabiro)