All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Polsek Bonai Darussalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu

Rokan Hulu-Bonai Darussalam.Media radius102.com Seorang pria berinisial M.F. (30) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti...

Postingan Populer

Sabtu, 03 Oktober 2026

Tim Monitoring Wilayah Riau Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian di Lapas Pasir Pangarayan


Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menerima pelaksanaan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap barang serta fasilitas pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Rumah Dinas Jabatan, Jumat (02/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan pada blok serta kamar hunian WBP tetap sesuai dengan ketentuan keamanan dan ketertiban yang berlaku di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA se-Wilayah Riau.

Tim Monitoring Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian Warga Binaan di Lapas/Rutan/LPKA se-Wilayah Riau dipimpin oleh Suroto, Bc.IP., S.AP., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi barang dan fasilitas yang terdapat pada blok serta kamar hunian. Pemeriksaan mencakup penertiban terhadap kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan barang dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Suroto, Bc.IP., S.AP., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi hunian tetap sesuai dengan standar keamanan dan ketertiban.

> “Monitoring dan penertiban ini dilaksanakan untuk memastikan barang, fasilitas, serta instalasi yang terdapat pada blok dan kamar hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga memastikan tidak ada perubahan atau penambahan fasilitas secara mandiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Suroto.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, atau pemasangan fasilitas secara mandiri pada kamar hunian yang dapat mengubah fungsi kamar, menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, maupun memberikan fasilitas khusus kepada individu tertentu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan monitoring dan penertiban sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

> “Kami mendukung penuh pelaksanaan monitoring dan penertiban ini. Pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai ketentuan dan kondisi keamanan serta ketertiban di Lapas Pasir Pangarayan tetap terjaga,” ujar Efendi P. Purba.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya memastikan setiap fasilitas pada blok dan kamar hunian dapat dipertanggungjawabkan keberadaan serta penggunaannya dan tidak bertentangan dengan ketentuan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan monitoring, pengawasan, dan evaluasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan penertiban barang serta fasilitas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Riau, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Tim Monitoring Wilayah Riau Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian di Lapas Pasir Pangarayan


Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menerima pelaksanaan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap barang serta fasilitas pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Rumah Dinas Jabatan.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Monitoring Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian Warga Binaan di Lapas/Rutan/LPKA se-Wilayah Riau yang dipimpin oleh Suroto, Bc.IP., S.AP., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan pada blok serta kamar hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan tidak terdapat perubahan atau penambahan fasilitas secara mandiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan monitoring dan penertiban sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya menjaga agar fasilitas pada blok dan kamar hunian digunakan sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
       ( I.Marpaung ).

Tim Monitoring Wilayah Riau Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian di Lapas Pasir Pangarayan


Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menerima pelaksanaan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap barang serta fasilitas pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Rumah Dinas Jabatan, Jumat (02/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan pada blok serta kamar hunian WBP tetap sesuai dengan ketentuan keamanan dan ketertiban yang berlaku di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA se-Wilayah Riau.

Tim Monitoring Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian Warga Binaan di Lapas/Rutan/LPKA se-Wilayah Riau dipimpin oleh Suroto, Bc.IP., S.AP., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi barang dan fasilitas yang terdapat pada blok serta kamar hunian. Pemeriksaan mencakup penertiban terhadap kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan barang dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Suroto, Bc.IP., S.AP., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi hunian tetap sesuai dengan standar keamanan dan ketertiban.

> “Monitoring dan penertiban ini dilaksanakan untuk memastikan barang, fasilitas, serta instalasi yang terdapat pada blok dan kamar hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga memastikan tidak ada perubahan atau penambahan fasilitas secara mandiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Suroto.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, atau pemasangan fasilitas secara mandiri pada kamar hunian yang dapat mengubah fungsi kamar, menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, maupun memberikan fasilitas khusus kepada individu tertentu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan monitoring dan penertiban sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

> “Kami mendukung penuh pelaksanaan monitoring dan penertiban ini. Pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai ketentuan dan kondisi keamanan serta ketertiban di Lapas Pasir Pangarayan tetap terjaga,” ujar Efendi P. Purba.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya memastikan setiap fasilitas pada blok dan kamar hunian dapat dipertanggungjawabkan keberadaan serta penggunaannya dan tidak bertentangan dengan ketentuan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan monitoring, pengawasan, dan evaluasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan penertiban barang serta fasilitas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Riau, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Semangat Kepramukaan Perkuat Karakter, Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel Hari Pramuka ke-66

Rokan Hulu-Pasir Pangarayan, Sabtu (3/10/2026).Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi dalam Apel Peringatan Hari Pramuka ke-66 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pelantikan Bupati Rokan Hulu sebagai Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, diwakili oleh Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja, Weddy, S.P., yang hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi pemerintah, organisasi kepemudaan, serta jajaran Gerakan Pramuka Kabupaten Rokan Hulu.

Apel peringatan Hari Pramuka ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, kedisiplinan, kepemimpinan, serta pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, pelantikan Bupati Rokan Hulu sebagai Mabicab diharapkan semakin memperkuat pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di Kabupaten Rokan Hulu.

Mewakili Kalapas Efendi P. Purba, Weddy, S.P. menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Pasir Pangarayan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap nilai-nilai positif yang diusung Gerakan Pramuka.

"Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mendukung penuh semangat kepramukaan yang mengedepankan pembentukan karakter, disiplin, kepemimpinan, serta jiwa pengabdian. Nilai-nilai tersebut juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Weddy, S.P., mewakili Kalapas Efendi P. Purba.

Melalui kehadiran pada kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter serta memperkuat kolaborasi antarinstansi di Kabupaten Rokan Hulu.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
       ( I.Marpaung ).

Teguhkan Semangat Kebangsaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 pada Kamis (1/10/2026) di lapangan upacara Lapas. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa sekaligus memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober sebagai bentuk penghormatan atas tetap tegaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai Pancasila mampu menjadi pemersatu bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan serta menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Upacara dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Denny Rio Sandy, yang bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Kepala Lapas, Efendi P. Purba. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Peserta upacara terdiri dari pejabat struktural, staf kantor, regu pengamanan, serta warga binaan. Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam memperkokoh rasa cinta tanah air, nasionalisme, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam amanatnya, Denny Rio Sandy menyampaikan pesan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai sebagai pengingat akan pentingnya menjaga persatuan, menjunjung tinggi integritas, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi menjadi momentum untuk memperteguh komitmen kita dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam bekerja, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta membina warga binaan. Dengan semangat persatuan, integritas, dan pengabdian, kita bersama-sama menjaga marwah institusi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara," ujar Denny Rio Sandy mewakili Kalapas Efendi P. Purba.

Melalui pelaksanaan upacara ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila senantiasa menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dan warga binaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Semangat Hari Kesaktian Pancasila diharapkan terus memperkuat karakter kebangsaan, mempererat persatuan, serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Jajaran Kamtib Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Pengecekan Sarana dan Prasarana Keamanan

Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Dalam rangka memastikan kesiapan sarana pendukung pengamanan serta menjaga situasi yang aman dan kondusif di lingkungan Lapas, jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana keamanan, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Andika Syaputra, bersama Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib), Assaufi Mubarokh, serta diikuti oleh jajaran petugas Kamtib. Pengecekan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai sarana pengamanan, seperti borgol, alat pengamanan lainnya, serta perlengkapan pendukung keamanan guna memastikan seluruhnya berada dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta implementasi langkah preventif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Dengan memastikan seluruh sarana pengamanan dalam kondisi optimal, diharapkan pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dapat berjalan secara maksimal.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Moch. Subhan Zakaria, menyampaikan bahwa pengecekan sarana dan prasarana keamanan merupakan kegiatan rutin yang sangat penting untuk menjaga kesiapsiagaan petugas.

"Sarana dan prasarana pengamanan merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Oleh karena itu, pengecekan secara berkala harus terus dilakukan agar seluruh peralatan selalu dalam kondisi siap pakai. Dengan kesiapan sarana yang optimal, kami dapat memberikan pelayanan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Moch. Subhan Zakaria menyampaikan pesan Kalapas.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem pengamanan melalui peningkatan kesiapan personel maupun kelayakan sarana dan prasarana, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

      Jurnalis : radius102.com Rohul
       ( I.Marpaung ).

Jumat, 02 Oktober 2026

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Ziarah Nasional HUT TNI ke-81


Cirebon Kota - Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menghadiri kegiatan Ziarah Nasional dalam rangka memperingati HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesenden, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (2/10/2026).

Kehadiran Kapolres Cirebon Kota dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjasa dalam perjuangan mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ziarah Nasional tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026 yang diikuti unsur TNI, Polri, PNS, serta keluarga besar TNI dan organisasi pendamping.

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Bimantoro Kurniawan hadir bersama jajaran TNI dan sejumlah pejabat terkait yang mengikuti rangkaian kegiatan penghormatan kepada arwah para pahlawan.

Kehadiran Kapolres Cirebon Kota juga menunjukkan sinergitas antara Polri dan TNI dalam momentum peringatan hari bersejarah sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa.

Rangkaian Ziarah Nasional diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan dan mengheningkan cipta, dilanjutkan peletakan karangan bunga serta doa.

Kapolres Cirebon Kota turut mengikuti rangkaian penghormatan dan penaburan bunga sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah memberikan pengabdian bagi bangsa dan negara.

Momentum tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai perjuangan, persatuan, serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kehadirannya dalam Ziarah Nasional merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus momentum untuk terus meneladani semangat pengabdian dan perjuangan dalam menjalankan tugas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

(Agus Hermawan)

Jumat Keliling, Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Warga Pilangsari


Cirebon Kota - Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Jami Al-Huda, Jalan Pilang Raya, Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/10/2026), sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 hingga 12.45 WIB tersebut diikuti Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., para pejabat utama Polres Cirebon Kota, personel Polsek Kedawung, Camat Kedawung Sri Darmanto, S.Sos., MPSSp., Kuwu Desa Pilangsari Muadi, Ketua DKM Masjid Al-Huda Solihin serta jamaah yang melaksanakan Salat Jumat.

Kapolres Cirebon Kota tiba di Masjid Al-Huda sekitar pukul 11.50 WIB dan disambut Kapolsek Kedawung bersama unsur terkait. Selanjutnya, Kapolres bersama rombongan memasuki masjid untuk mengikuti rangkaian pelaksanaan Salat Jumat bersama masyarakat Desa Pilangsari.

Usai melaksanakan Salat Jumat, Kapolres Cirebon Kota menyerahkan bantuan berupa 20 sajadah dan 40 sarung kepada Ketua DKM Masjid Al-Huda. Bantuan tersebut menjadi bagian dari perhatian Polres Cirebon Kota terhadap fasilitas penunjang kegiatan ibadah sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dengan pengurus masjid dan masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga Desa Pilangsari di teras Masjid Al-Huda. Dalam suasana yang lebih dekat dan terbuka tersebut, Kapolres mendengarkan secara langsung berbagai keluhan, saran serta masukan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan pelayanan kepolisian dan kebutuhan warga di lingkungan mereka.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa kegiatan Jumat Keliling menjadi salah satu ruang bagi pimpinan kepolisian untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat, tidak hanya untuk melaksanakan ibadah bersama, tetapi juga mendengarkan aspirasi warga dalam suasana yang lebih informal dan terbuka.

“Jumat Keliling ini menjadi kesempatan bagi kami untuk bersilaturahmi secara langsung dengan masyarakat, mendengarkan apa yang menjadi perhatian dan kebutuhan warga, serta membangun komunikasi yang lebih dekat. Masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian,” ujar AKP M. Aris Hermanto.

Menurut Kapolres melalui Kasi Humas, komunikasi langsung seperti yang dilakukan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat terus memperkuat hubungan antara Polri dengan masyarakat, karena berbagai persoalan maupun kebutuhan warga dapat disampaikan secara langsung sehingga kepolisian memperoleh gambaran mengenai hal-hal yang perlu mendapat perhatian di lapangan.

“Kami ingin kehadiran Polri tidak hanya dirasakan ketika masyarakat membutuhkan penanganan suatu persoalan, tetapi juga melalui kegiatan silaturahmi dan komunikasi seperti Jumat Keliling. Dengan bertemu langsung, mendengar dan berdialog bersama masyarakat, hubungan antara Polri dengan warga dapat terus terjalin dengan baik,” pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Polsek Bonai Darussalam Amankan Pelaku Curanmor, Motor Scoopy Dicuri dari Teras Rumah

Rokan Hulu-Bonai Darussalam.Media radius102.com Polsek Bonai Darussalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial M.F. (30) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Dwi Cahya Saputra. Kendaraan tersebut diketahui hilang pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 21.40 WIB, saat diparkir di teras rumah korban.

Saat kejadian, korban bersama istri dan anaknya baru pulang makan malam. Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang, sementara kunci kontak dibawa korban masuk ke dalam rumah.

Tidak lama kemudian, korban keluar untuk memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, namun mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melakukan pencarian bersama rekannya dan memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke gang menuju rumah.

Dari rekaman CCTV tersebut terlihat seorang pria tidak dikenal mengenakan pakaian berwarna biru, celana pendek dan masker membawa sepeda motor korban menuju arah jalan lintas.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan ketika si pelaku mencoba beraksi di Desa Sontang pada hari Rabu, 30 September 2026 malam hari. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh masyarakat, kemudian pelaku diamankan oleh personil Polsek Bonai Darussalam yang sedang berpatroli. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB, satu lembar fotokopi STNK, satu buah mata obeng dari besi, satu buah kunci T dari besi serta satu helai kaos merek CRYOUT warna hijau lis hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

CIREBON – Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MTM (23), A (23), dan Z (18). Ketiganya diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon yang dipimpin Ipda Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Toto Casriyanto, S.H.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap korban RAF (21).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Astanalanggar-Barisan, termasuk wilayah Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan senjata tajam.

MTM diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang menggunakan celurit panjang berwarna biru. Sementara A diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kaki menggunakan celurit berwarna merah.

Sedangkan Z diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian punggung menggunakan celurit pendek berwarna cokelat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan lebam pada sejumlah bagian tubuh, termasuk punggung, tangan dan pantat. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Waled.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut, di antaranya dua unit sepeda motor, tiga bilah celurit serta dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi tawuran yang melibatkan kelompok maupun kalangan pelajar dan pemuda.

"Polresta Cirebon berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Losari Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Call Center Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

(Agus Hermawan)

Kodim 0735 Surakarta Gelar Do'a Bersama Dalam Rangka Menyambut HUT Ke-81 TNI


Uploaded Image

Surakarta - Sebagai bentuk wujud rasa syukur menyambut HUT ke-81 TNI tahun 2026, Prajurit dan keluarga besar kodim 0735/Surakarta, menggelar  Doa bersama yang di laksanakan di Masjid Al Falaq Komplek Kodim 0735/Surakarta Jln. A Yani No.349, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kamis (01/10/2026).

Saat dikonfirmasi awak media Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0735/Surakarta Mayor Cpl Warji yang juga turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan doa bersama ini digelar merupakan wujud  rasa syukur sebagai anggota TNI dalam menyambut Hari ulang tahun yang ke-81 tahun 2026.

"Untuk Doa Bersama yang beragama Islam kita laksanakan di Masjid Al Falaq ini, sedangkan untuk anggota yang beragama Kristen dan Hindu melaksanakan doa bersama di ruang briefing Makodim."tuturnya.

"Seluruh anggota dan keluarga besar Kodim 0735/Surakarta memanjatkan doa semoga di usianya yang ke-81 ini, keluarga besar TNI dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia tercinta ini semoga senantiasa mendapat bimbingan dan lindungan dari Tuhan serta diberikan keselamatan, kesehatan serta kemudahan dalam mengemban tugas dan pengabdiannya," ujar Kasdim.

Selain itu dikatakan Kasdim, kegiatan Do'a Bersama yang digelar adalah untuk mendoakan kesuksesan dan kelancaran peringatan HUT TNI Ke-81 Tahun 2026 yang tinggal beberapa hari lagi.

"Sebelumnya marilah kita semua berdoa untuk para leluhur yang sudah berjasa menyumbangsihkan tenaga, fikiran bahkan nyawa yang sampai dengan saat ini kita semua nikmati," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kegiatan ini juga sebagai salah satu sarana bagi kita untuk memanjatkan rasa syukur akan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita semua, tetap semangat dan jaga kesehatan diri sendiri serta keluarga, perhatikan kondisi diri masing-masing, karena sudah pasti dalam kurun waktu sampai dengan hari H perayaan HUT TNI, para anggota semua akan terkuras tenaga maupun waktunya.

Penulis : Arda 72

Kamis, 01 Oktober 2026

KAPOLRES CIREBON KOTA BONGKAR KASUS PENCURIAN DI TOKO GADGET, PELAKUNYA ANAK DI BAWAH UMUR

CIREBON KOTA — Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., bersama Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., secara resmi membongkar kasus pencurian yang terjadi di salah satu konter di Jalan Tuparev, pada Kamis, 24 September 2026.
 
Modus yang dilakukan pelaku cukup taktis namun nekat. Pelaku diketahui merusak bagian plafon belakang toko gadget tersebut, lalu masuk ke dalam ruangan melalui celah yang dibuat. Sesampainya di dalam, pelaku langsung mengambil tiga unit handphone yang tertata di etalase toko.
 
Yang menarik perhatian dari kasus ini adalah cara pelaku berusaha menutupi jejak identitasnya, ia menutup kepalanya dengan celana agar tidak terlihat oleh kamera pengawas maupun orang di sekitar lokasi.
 
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone bermerek iPhone, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan barang curian tersebut.
 
Dalam penanganan kasus ini, pelaku dikenakan pasal Pasal 47 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian. Namun yang menjadi sorotan utama, pelaku diketahui merupakan anak di bawah umur, berusia 14 tahun.
 
"Karena pelaku masih berusia 14 tahun, penanganannya kami sesuaikan dengan Sistem Peradilan Anak. Ada ketentuan khusus yang harus kami ikuti, dan perlakuan terhadap anak tentu berbeda dengan pelaku orang dewasa," tegas AKP Dr. M. Fadlillah.
 
Kapolres Cirebon Kota dalam kesempatan ini juga menyampaikan imbauan yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah.
 
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami menghimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih memperhatikan anak-anak, terutama pada jam-jam rawan, khususnya malam hari. Mari kita jaga anak-anak kita agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah dan tidak terlibat dalam tindak pidana," ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
 
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran sekaligus pengingat bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap anak adalah kunci utama dalam mencegah kenakalan remaja yang berujung pada pelanggaran hukum. Semoga ke depan, tidak ada lagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana.

(Agus Hermawan)

Cegah Perkawinan Anak, Lakpesdam PCNU Indramayu Dorong Desa Siapkan Perdes



INDRAMAYU, Radius102.com -

Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi terus mendorong penguatan peran pemerintah desa dan stakeholder dalam upaya pencegahan serta penanganan perkawinan anak.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pertemuan Rutin Stakeholder dan Satgas PPA Desa; Identifikasi Masalah Persiapan Rencana Penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, yang digelar di Aula Kantor DPD KNPI Indramayu, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Satgas PPA dari empat desa dampingan, yakni Desa Terusan, Panyindangan Kulon, Lamarantarung, dan Panyingkiran Lor. Hadir pula unsur pemerintah kecamatan, KUA, Puskesmas, serta sejumlah stakeholder terkait.

Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, yang akrab disapa Almak, mengatakan, penyusunan Perdes menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen desa dalam mencegah sekaligus menangani persoalan perkawinan anak.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkawinan anak perlu diidentifikasi sejak tingkat desa dan ditangani melalui mekanisme yang jelas.

“Kita ingin desa memiliki aturan yang jelas, bukan hanya berupa imbauan. Perdes nantinya diharapkan mampu menjadi landasan bersama dalam melakukan pencegahan, penanganan, pendataan, rujukan layanan, serta pembagian peran antar-stakeholder,” ujar Ali Ma’nawi.

Ia menjelaskan, penyusunan Perdes tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan masukan dari berbagai pihak agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

“Karena itu, hari ini kita mengidentifikasi persoalan yang dihadapi desa. Kita dengarkan pengalaman pemerintah desa, BPD, Satgas PPA, KUA, Puskesmas dan stakeholder lainnya. Dari situ kita susun kebutuhan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perdes,” katanya.

Ali menambahkan, pencegahan perkawinan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Persoalan tersebut berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, kondisi sosial ekonomi, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hingga akses terhadap layanan dan keterampilan.

“Pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara bersama-sama. Ketika ada anak yang berisiko atau menjadi korban, desa harus tahu harus berkoordinasi dengan siapa, layanan apa yang dibutuhkan, dan bagaimana proses rujukannya. Inilah yang perlu diperkuat melalui aturan di tingkat desa,” tutur Almak.

Sementara itu, pemateri sekaligus fasilitator kegiatan, Khamzah Fansuri, menekankan pentingnya proses penyusunan Perdes dilakukan secara partisipatif dengan mempertimbangkan kondisi dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa.

Menurutnya, Perdes tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak tidak boleh berhenti pada aspek regulasi, tetapi harus mampu mengatur mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“Perdes ini jangan hanya menjadi dokumen administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut bisa menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di desa, termasuk siapa melakukan apa, bagaimana koordinasinya, serta bagaimana anak dan keluarga mendapatkan layanan ketika menghadapi persoalan,” kata Khamzah.

Ia menyebut, identifikasi masalah menjadi tahapan penting sebelum penyusunan rancangan Perdes dilakukan. Dengan pemetaan persoalan tersebut, desa dapat menentukan substansi yang perlu diatur sekaligus membangun mekanisme kerja yang melibatkan seluruh unsur terkait.

“Kita mulai dari persoalan yang ada. Setelah itu kita himpun masukan, kemudian dirumuskan menjadi substansi aturan. Selanjutnya ada tahapan penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, sampai akhirnya Perdes dapat ditetapkan,” jelasnya.

Khamzah juga mendorong agar Satgas PPA Desa memiliki peran yang semakin kuat dalam sistem pencegahan dan penanganan. Satgas diharapkan mampu menjadi bagian dari jejaring layanan yang dapat mengidentifikasi kasus, melakukan pendampingan awal, serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan terkait tantangan pencegahan perkawinan anak di tingkat desa, kebutuhan penguatan koordinasi, mekanisme pendataan dan rujukan, serta pembagian peran antara pemerintah desa, BPD, Satgas PPA, KUA, Puskesmas dan stakeholder lainnya.

Kegiatan juga menjadi langkah awal untuk menyusun rencana tindak lanjut menuju proses penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, hingga penerbitan Perdes tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Melalui proses tersebut, Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi berharap lahir regulasi desa yang tidak hanya memiliki kekuatan administratif, tetapi juga dapat memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan yang terintegrasi. (MHR Kabiro)

Ketua PDM Muhammadiyah Kab.Indramayu Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Hindari Provokasi



INDRAMAYU –Radius102.com Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Indramayu, Prof. Dr. H. Ahmad Junaedi Karso, S.H., M.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana yang kondusif di Kabupaten Indramayu.
Beliau menekankan pentingnya seluruh masyarakat untuk menahan diri, menjaga kebersamaan, serta turut menciptakan suasana yang sejuk di tengah kehidupan sosial.
“Saya Prof. Dr. H. Ahmad Junaedi Karso selaku Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Indramayu sekaligus bagian dari masyarakat Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Ahmad Junaedi Karso. Rabu (30/9/2026)
Menurutnya, masyarakat juga perlu semakin bijak dalam menggunakan media sosial, terutama di tengah derasnya arus informasi yang beredar.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Mari kita bijak dalam bermedia sosial dan jauhi tindakan provokasi serta penyebaran berita bohong,” katanya.
Ahmad Junaedi Karso juga menyoroti pentingnya fungsi media sebagai sarana memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Fungsi media adalah memberikan edukasi, bukan memberikan provokasi,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan ruang komunikasi, termasuk media sosial, secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun konflik.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk kekerasan maupun perusakan.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat lainnya.
“Jangan sampai melakukan tindak pidana, baik penganiayaan maupun perusakan, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Ia menilai keamanan dan kedamaian Kabupaten Indramayu membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, baik pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun warga.
Perbedaan maupun persoalan yang muncul di tengah masyarakat, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Mari kita jaga dan rawat Kabupaten Indramayu agar tetap aman, damai dan semakin sejahtera menuju Indramayu yang reang,” katanya.
Melalui ajakan tersebut, Ahmad Junaedi Karso berharap masyarakat Indramayu semakin memperkuat persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

(MHR Kabiro)

Rabu, 30 September 2026

Mudah dan Gratis, Lapas Pasir Pangarayan Pastikan Layanan Kunjungan Berjalan Sesuai Prosedur


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen memberikan pelayanan kunjungan yang optimal bagi warga binaan dan keluarga maupun masyarakat yang hendak melakukan kunjungan. Pelayanan kunjungan dilaksanakan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang mudah, transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menyediakan dua mekanisme pendaftaran kunjungan, yaitu secara online dan offline. Bagi masyarakat yang memilih layanan secara online, pendaftaran kunjungan dapat dilakukan melalui aplikasi DIGIPAS, sedangkan pendaftaran secara langsung dapat dilakukan melalui petugas layanan pada PTSP.

Setiap tahapan kunjungan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan secara melekat guna memastikan seluruh proses berjalan tertib serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Sebelum memasuki area kunjungan, pengunjung wajib mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditentukan, termasuk pemeriksaan barang bawaan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan screening 3D system dan pemeriksaan secara manual. Selain itu, pengunjung juga menjalani pemeriksaan badan sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.

Penerapan prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam mencegah masuknya barang-barang yang dilarang serta memastikan pelaksanaan layanan kunjungan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menegaskan bahwa pelayanan kunjungan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Kami memastikan seluruh proses pelayanan kunjungan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan standar operasional yang berlaku. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan hingga pelaksanaan kunjungan dilakukan dengan pengawasan yang melekat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Efendi P. Purba.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan kunjungan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas dalam proses pelayanan kunjungan.

“Pelayanan kunjungan ini kami berikan secara gratis. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal layanan yang telah disediakan, baik secara online melalui DIGIPAS maupun secara langsung melalui PTSP. Jika menemukan adanya pungutan atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada pihak Lapas,” lanjutnya.

Melalui pelayanan kunjungan yang terpadu, transparan, dan berorientasi pada keamanan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
       ( I.Marpaung ).

Perdana! Bupati Lucky Hakim Lepas Ekspor Coir Shade Karya Warga Binaan Lapas Indramayu ke Spanyol


 
Indramayu, Bupati Indramayu Lucky Hakim melepas ekspor perdana coir shade hasil karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu ke Spanyol, Senin (28/9/2026).

Pelepasan ekspor tersebut menjadi bagian dari kunjungan Bupati Lucky Hakim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu ke Lapas Indramayu untuk melihat hasil pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.

Bupati Lucky Hakim mengapresiasi produk berbahan serat kelapa tersebut karena mampu memiliki nilai ekonomi dan menembus pasar internasional. Menurutnya, capaian ini menunjukkan keterampilan yang diberikan selama masa pembinaan dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan peluang pasar yang lebih luas.

“Ini salah satu hasil yang bisa dibanggakan. Dari serabut kelapa dipintal menjadi sesuatu yang bernilai dan terbukti akan dikirim ke luar negeri, tujuannya ke Spanyol. Artinya, sudah terbukti ada kinerja dan ada hasilnya,” ujar Lucky.

Menurut Bupati Lucky Hakim, pengembangan produk seperti coir shade perlu terus didorong agar keterampilan warga binaan dapat menjadi bekal untuk bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Pemkab Indramayu, lanjutnya, siap mendukung pengembangan program tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dengan menjembatani kerja sama dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu Aramichi Renggalih menyampaikan bahwa pengembangan produk warga binaan merupakan bagian dari upaya meningkatkan sektor UMKM di lingkungan Lapas. Berbagai produk hasil pembinaan telah dikembangkan dan sebagian di antaranya memiliki peluang untuk menembus pasar ekspor.

“Salah satunya yang kita ekspor hari ini adalah peningkatan UMKM, yang kami laksanakan dan diharapkan juga dapat meningkatkan UMKM di Kabupaten Indramayu,” katanya.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan keterampilan kepada warga binaan, tetapi juga diharapkan dapat mendorong kontribusi mereka terhadap perekonomian setelah kembali ke masyarakat.

Untuk memastikan program berjalan berkelanjutan, Lapas Indramayu terus membangun koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ekspor perdana coir shade ke Spanyol menjadi salah satu capaian pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus membuka peluang pengembangan produk UMKM hasil pembinaan agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

(MHR Kabiro)

Amankan Aset Negara, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Rumah Negara

Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan pengamanan aset melalui pemasangan plang pada Rumah Negara, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara yang berada dalam pengelolaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Pemasangan plang dilakukan pada Rumah Negara sebagai penanda dan informasi terkait status aset tersebut.

Pelaksanaan kegiatan diawasi langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Denny Rio Sandy, bersama jajaran terkait.

Mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, Denny Rio Sandy menyampaikan bahwa pengamanan dan penataan aset merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar dapat dikelola secara tertib.

“Pengamanan aset merupakan bagian dari tata kelola barang milik negara yang perlu dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan. Melalui pemasangan plang ini, diharapkan keberadaan dan status aset dapat lebih jelas serta mendukung tertib administrasi,” ujar Denny.

Sementara itu, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Meylli Olivia, menjelaskan bahwa pemasangan plang menjadi salah satu langkah dalam mendukung penataan aset yang berada di lingkungan Lapas.

“Pemasangan plang ini dilakukan sebagai penanda Rumah Negara sekaligus mendukung penataan dan pengamanan aset yang berada dalam pengelolaan Lapas. Kami berharap pengelolaan aset dapat terus dilakukan secara tertib dan teradministrasi dengan baik,” ungkap Meylli.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam mendukung pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan


CIREBON – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi tawuran di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/9/2026) sore.

Respon cepat tersebut dilakukan setelah Tim Raimas menerima informasi adanya sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor dan diduga hendak melakukan tawuran di sekitar depan Kantor Basarnas, Jalan Raya Winong KM 20.

Kasat Samapta Polresta Cirebon, Kompol Endang Sujana, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Raimas Macan Kumbang 852 dan Unit Patroli Polsek. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran hingga ke area jalan persawahan arah Desa Winong.

Meski kelompok pemuda sebelumnya telah membubarkan diri, petugas kembali menemukan lima orang pemuda yang diduga sedang menunggu kelompok lawan untuk melakukan tawuran.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis celurit kecil yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Kelima pemuda tersebut kemudian berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seluruhnya.

Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MFE (16), D (18), AP (15), HN (14), dan F (15). Mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar di sejumlah sekolah menengah di wilayah Cirebon.

Dari penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga unit telepon seluler, satu jaket warna merah bertuliskan "PERJUANGAN WNG", serta dua bilah celurit kecil.

Selanjutnya, kelima pemuda beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari upaya preventif dan respons cepat Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan serta mencegah aksi tawuran yang dapat meresahkan masyarakat.

"Kami terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tawuran sebelum terjadi dan memastikan masyarakat tetap merasa aman," ujar Imara.

Ia juga mengajak para orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya para pelajar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi aksi tawuran atau gangguan keamanan lainnya.

"Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Polresta Cirebon memastikan patroli preventif akan terus ditingkatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan guna mencegah aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polri, yang siap menerima laporan dan merespons kebutuhan masyarakat.

(Agus Hermawan)

Ketua DPRD Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Bijak Dalam Bersosmed


 Indramayu – Radius102.com Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I. mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif di Kabupaten Indramayu.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebersamaan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan damai.
Nurhayati menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu ketegangan di tengah kehidupan sosial.
“Mari kita bersama-sama mendinginkan suasana dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Nurhayati. Selasa (29/9/2026)
Selain menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terlebih apabila informasi tersebut belum diketahui kebenaran dan sumbernya.
“Mari kita bijak dalam bermedia sosial dan jauhi tindakan provokasi serta penyebaran berita bohong,” katanya.
Ia menilai media sosial seharusnya dapat digunakan sebagai ruang komunikasi yang positif, bukan menjadi sarana menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan maupun memperkeruh keadaan.
Karena itu, masyarakat diajak untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain.
Nurhayati juga mengajak masyarakat dari berbagai latar belakang untuk terus menjaga persatuan, kebersamaan, dan sikap saling menghormati.
Menurutnya, keamanan dan kedamaian Indramayu merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
“Kita jaga Indramayu tercinta dengan aman dan damai,” tuturnya.
Melalui ajakan tersebut, diharapkan masyarakat semakin aktif berperan dalam menjaga kondusivitas serta tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun informasi bohong yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
Kebersamaan dan komunikasi yang baik antar masyarakat diharapkan menjadi kekuatan dalam menjaga Kabupaten Indramayu tetap aman, damai, dan kondusif. Pungkasnya. ( MHR Kabiro)

Polres Indramayu Selidiki Dugaan Penyelewengan Bansos Beras di Haurgeulis



INDRAMAYU – Radius102.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan beras bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110.

Laporan tersebut diterima Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam aduan itu, warga menginformasikan adanya dugaan beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Haurgeulis mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Suzuki berwarna biru yang di dalamnya terdapat sebanyak 100 karung beras bantuan pangan. Masing-masing karung memiliki berat 10 kilogram atau total sekitar satu ton beras.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” terang AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026)
 
Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta beras tersebut ke Mapolsek Haurgeulis dan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman.

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati.

Dari hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.

Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima sejumlah penerima bantuan pangan pengganti.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, penerima pengganti semestinya memperoleh tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, terdapat penerima yang diduga hanya memperoleh satu atau dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan setiap karung berisi 10 kilogram beras.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sisa beras tersebut rencananya akan dibagikan kembali kepada warga Desa Sukajati yang tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan pangan.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan terhadap empat orang yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.

Mereka terdiri atas unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna biru serta 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Indramayu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembagian bantuan sosial di Desa Sukajati.

Selain itu, penyidik berencana berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data, mekanisme distribusi, dan ketentuan penyaluran bantuan pangan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal maupun penentuan ada tidaknya tindak pidana masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

AKP Muchammad Arwin Bachar juga mengingatkan seluruh panitia penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar menjalankan proses distribusi sesuai dengan data penerima serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Polres Indramayu menegaskan akan terus mendalami aduan tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Pungkasnya. ( MHR Kabiro)