All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Sita 211 Botol Miras Hasil Cipkon Operasi Lilin Lodaya

Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (26/12/2025). Dalam razia...

Postingan Populer

Kamis, 31 Juli 2025

Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Gandeng Damkar Laksanakan Penyemprotan Debu

Surakarta - Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta merespons cepat keluhan warga dengan menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surakarta untuk melaksanakan penyemprotan debu di sekitar lokasi TMMD.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (31/07/2025). Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim Kapten Inf Narno menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak debu yang dihasilkan dari pengerjaan sasaran fisik TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta yakni perbaikan saluran air sepanjang 586 meter dengan menggunakan Uditch.

"Dengan adanya penyemprotan debu ini, diharapkan dapat mengurangi keluhan warga masyarakat di sekitar lokasi TMMD dan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekitar."tutunya.

"Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim Surakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menanggapi keluhan warga guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat."imbuhnya.

"Kami merespons cepat keluhan warga dengan menggandeng Damkar Surakarta untuk melaksanakan penyemprotan debu. Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi dampak debu dan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekitar,"pungkas Pasiter.

Penulis : Arda 72

30 Gram Sabu Disita, Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug - Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa. Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika.

(@to)

Polres Sanggau Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Sabu di Meliau dengan Barang Bukti 18 Gram


Sanggau, Polda Kalbar - Satuan Reserse
Narkoba Polres Sanggau kembali
menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran narkotika di
wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, berhasil diamankan saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa malam (29/7).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang
dipimpin langsung oleh penyidik
Satresnarkoba setelah menerima. laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Dusun Meliau Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat
dalam menginformasikan kegiatan yang
mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa
sinergi antara warga dan aparat sangat
penting dalam menekan peredaran gelap
narkoba," ungkapnya Rabu (30/7).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di
rumah pelaku, polisi menemukan barang
bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18 gram.

Selain itu, diamankan pula alat-alat
pendukung seperti plastik klip kosong,
sendok takar sabu, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga
digunakan untuk transaksi.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan
diakui sebagai milik MA. Saat ini yang
bersangkutan telah diamankan di Polres
Sanggau untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Eko
Aprianto.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan, termasuk dari unsur masyarakat.

Barang bukti yang disita meliputi satu
bungkus sabu, tiga bundel plastik klip
kosong, dua sendok takar sabu, satu ember plastik bertuliskan AVIAN, satu unit HP merek Oppo warna silver, dan satu timbangan digital merek CAMRY warna hitam. Seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Tindakan awal yang telah dilakukan oleh
petugas antara lain pengamanan pelaku,
penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan administrasi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi proses penyidikan hingga perkara ini dinyatakan lengkap secara hukum.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sanggau
menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

"Kami akan terus menindak tegas
siapapun yang terlibat dalam jaringan
peredaran gelap narkoba. Tidak ada
toleransi," tegas Iptu Eko Aprianto.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif melaporkan aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitarnya
sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba. (Dny Ard / Hms
Res Sgu)

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satu Pelaku Ditangkap

Cirebon – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam. Dalam kejadian ini, dua orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.

Korban berinisial F.M. (32) dan K. (32), keduanya warga Harjamukti, mengalami luka akibat dianiaya. F.M. menderita luka di bagian wajah karena dipukuli, sedangkan K. mengalami luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi saat kedua korban sedang membeli makanan di lokasi kejadian. Tiba-tiba sekelompok orang datang dan langsung melakukan pemukulan serta penyerangan dengan senjata tajam.

“Korban dan rekannya dipukul, ditendang, bahkan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam. Kedua korban terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri,” ungkap AKP Fajri.

Usai kejadian, kedua korban meminta pertolongan warga sekitar. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, keduanya mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) pada Rabu (30/7/2025) di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon.

Selain itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk A. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti berupa dompet berisi kartu identitas korban turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

AKP Fajri menegaskan, penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah menahan tersangka dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. “Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum serta menjaga keamanan di Kota Cirebon.

(@to)

Selamatkan Ribuan Nyawa, Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh

Bandung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan yang terbesar pada periode itu adalah jaringan Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, dari jaringan itu dilakukan penangkapan tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. 

Menurutnya, dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir,” ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (31/7/25) 

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus ini adalah bentuk nyata menjawab tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” ujarnya.

Keberhasilan ini, jelasnya, menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Hal itu sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.

(@ro)

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Lemahwungkuk



Cirebon – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/7/2025) dini hari di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai obat keras jenis Trihex dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Selain itu turut diamankan alat komunikasi serta uang hasil penjualan,” ungkap AKP Otong.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Otong menambahkan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang melibatkan kedua pelaku. “Kami masih mendalami dari mana obat-obatan ini diperoleh dan kepada siapa saja mereka mengedarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota telah menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Kota Cirebon.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

(@to)

Menjamurnya Peredaran Obat Daftar G di Kuningan, Gubernur dan Kapolda Jabar Harapan Tindak Tegas

Kabupaten Kuningan –
Maraknya peredaran obat terlarang ini di kabupaten atau kota kuningan kini menjadi pusat perhatian dari semua kalangan baik dari tokoh ulama, agama dan semua elemen masyarakat peduli Kuningan, peredaran obat terlarang berjenis tramadol, eximer, jenit, dll.

Namun sangat di sayangkan jika hal ini dibiarkan oleh pihak Polres Kuningan yang seakan tutup mata dan membiarkan nya. Peredaran obat-obatan di Wilayah Kuningan ini tergolong kepada jenis obat daftar G yang sangat dilarang dikonsumsi dengan tanpa resep dari dokter, seperti trehex, tramadhol, dmp dan banyak lagi lainnya yang dijual bebaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

Beberapa titik di Wilayah Kabupaten Kuningan seperti *Jalan Baru – Desa : Cilimus, Kec. Cilimus, Kab. Kuningan / Bos Kumis*, *Cijoho Jl. Re Martadinata letak samping warung*, *Kramat Mulya Desa Kramat Mulya*, *Jalaksana – Tomer Boss Udin – Doni* adalah tempat pusat peredaran obat terlarang terbesar yang seakan berjualan bebas.

Mereka buka dari pukul 09.00wib sampai dengan pukul 21.00wib, bahkan oknum pengedar obat tersebut terkesan kebal hukum, karena diduga ada oknum-oknum dari pihak berwenang yang melindunginya, diduga bahkan diantara peredaran obat terlarang selalu di jaga oknum anggota baik dari kalangan polri atau tni, yang seakan membackup sehingga hal ini menjadikan nya bebas dan kebal hukum.

Bukan hanya itu terkadang banyak oknum oknum yang meminta jatah mingguan atau bulanan.

Bagaimana jika hal ini dibiarkan ??? Tentunya dapat merusak generasi bangsa, Agar anak-anak muda mereka tidak kecanduan, karena akibat atau efek jangka panjangnya dikhawatirkan akan merepotkan orang tua. dan lagi, peredaran obat keras terbatas ini ada diwilayah  Kabupaten Kuningan.

Kepada Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, Kapolda Jabar, Sampai Tingkat Gubernur mohon sekiranya agar dapat membrantas peredaran obat terlarang dengan tegas, dan menangkap para pelaku atau boss peredaran obat terlarang tersebut.

Jika tidak ada tindakan tegas, maka bagaimanakah nasib anak bangsa Indonesia khususnya kabupaten kuningan.


($@n)

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu



Jakarta. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39). 

Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. "Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda dengan terang dan jelas," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia mengapresiasi mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polda Metro. Menurutnya, investigasi dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut.

"Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat, dan teliti," kata Ketua Komisi III.

Ia menyoroti sikap Polda Metro yang belum menutup kasus itu meski beberapa fakta sudah ditemukan. Menurutnya, sikap Polda Metro itu menunjukkan penyidik memahami prinsip hukum pidana.

"Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan lagi," ucapnya.

(@to)

Pekerjaan Pengecatan Zebra Cross Sekolah Gunakan Dana Desa di Desa Bodesari Dipertanyakan


Kabupaten Cirebon.
Pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dipertanyakan, pasalnya kegiatan tersebut menelan anggaran Rp.4.980.000 dengan jenis kegiatan sesuai dengan nama kegiatan yang dipapan proyek Pengecetan Zebra Cross Sekolah yang diduga sekolah tersebut merupakan milik pihak yayasan swasta.

Yang lebih mengherankan lagi, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan papan proyek, yang mana dalam papan proyek tersebut menerangkan pelaksana kegiatan dari tim pelaksana kegiatan Desa Bodesari.

Akan tetapi pelaksanaan kegiatan sesuai apa yang disampaikan Surana Kuwu Desa Bodesari ketika dikonfirmasi terkait hal itu melalui via WhatsApp nya mengatakan, pengecatan Zebra Cross Sekolah dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, dengan dalih ia tidak mengerti dan mengetahui secara teknis pengecatan Zebra Cross yang sesuai ketentuan, sehingga adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan pengecatan tersebut dipertanyakan.
"iya pengecatan dilakukan oleh Dishub, karena kami tidak tahu seperti apa,"ujarnya Rabu 31/07/25.

Surana juga sebutkan, bahwa titik lokasi yang menjadi program kegiatan desa merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, dan hal itu dilakukan mengingat jalan tersebut dirasanya cukup ramai.
"pengecatan ini didepan sekolah salah satu yayasan, jalannya kewenangan Kabupaten, dan jalan itu cukup ramai,"tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan adanya pengecatan Zebra Cross dijalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, dilakukan berdasarkan pengajuan pada saat Musrembang tahun kemarin yang telah disepakati.
"ini ajuan saat Musrembang, yang telah disepakati,"paparnya.

(@to)