Seorang Pria Diamankan Polsek Gunung Jati Usai Aniaya Teman Sendiri dengan Golok

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/5/2025). Dalam razia pek...

Postingan Populer

Minggu, 11 Mei 2025

Seorang Pria Diamankan Polsek Gunung Jati Usai Aniaya Teman Sendiri dengan Golok



CIREBON KOTA. – Unit Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial AS alias M (38), warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, karena diduga melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, di area parkir Roket Chicken, Desa Sirnabaya. Korban adalah Sutisna alias Yeyet (35), warga setempat yang dikenal oleh pelaku.

Kapolsek Gunung Jati, AKP Muchammad Qomarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa awal mula kejadian dipicu saat pelaku dan korban sedang minum bersama di sebuah tempat tongkrongan. Korban diduga menceritakan hal-hal negatif tentang seseorang yang dihormati pelaku, sehingga terjadi cekcok. 

“Saat ditegur, korban justru menjambak rambut tersangka, hingga situasi memanas. Setelah dilerai, tersangka pulang dan mengambil sebilah golok,” terang Kapolsek, Sabtu (10/5).

Tersangka kemudian membawa golok tersebut dengan alasan berjaga-jaga menjelang pemilihan kuwu. Saat bertemu dengan seorang temannya, korban datang dan tak lama kemudian muncul seorang pria berinisial J (DPO) yang langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban sempat menangkis dan berusaha melarikan diri, namun kembali diserang dan mengalami luka-luka parah.

AS juga diduga ikut membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan tubuh menggunakan golok yang dibawanya. Korban mengalami sejumlah luka terbuka di bagian kepala, punggung, lengan, dan lutut, dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Tersangka AS telah diamankan sejak 27 April 2025 dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, pelaku lain berinisial J masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Gunung Jati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

(Hendra)

0 comments:

Posting Komentar