All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kalapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan HP di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

PEKAN BARU / RUAU. Media Radius 102 Com.      "Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P...

Postingan Populer

Selasa, 21 April 2026

Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu 54,74 Gram di Kepenuhan Hulu



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang berstatus pelajar/mahasiswa diamankan dengan barang bukti sabu seberat 54,74 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu.

     "Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Muara Jaya, RT 001 RW 001, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Tersangka berinisial R.A. (23), warga Desa Muara Jaya, diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

     "Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

     "Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

     "Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat kotor 54,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip bening, tiga pak plastik kosong, satu kantong plastik hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda.

     "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan pemasok tersebut belum berhasil ditemukan karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

     "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

     "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     "Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

Cor Beton Blok Timur I Wanantara, disulap Jadi Jalan Mulus.SILPA 2025 Permudah Aktivitas Warga

INDRAMAYU,Radius102.com – Pemerintah Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuntaskan pembangunan cor beton jalan desa di Blok Timur I sebagai wujud nyata pemanfaatan anggaran SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2025 untuk kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.

Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wanantara ini memiliki volume panjang 60 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 0,15 meter, dengan total anggaran sebesar Rp67.289.897. Kegiatan tersebut turut diawasi oleh perangkat desa, di antaranya Susanto selaku Raksa Bumi, didampingi Muntara, Aca (Lebe), serta para lurah setempat seperti Dayo, Suwandi, dan Rustamin.

Dalam keterangannya kepada Patroliunit 1.com, pihak desa menyampaikan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan aksesibilitas warga.
“Kegiatan cor beton ini dilaksanakan sesuai perencanaan dengan harapan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menunjang mobilitas sehari-hari,” ujarnya.

Kepala Desa Wanantara, Warsidi, menegaskan bahwa pemanfaatan dana SILPA 2025 difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi kebutuhan warga.

“Melalui dana SILPA ini, kami berkomitmen meningkatkan kualitas jalan desa yang selama ini menjadi akses utama masyarakat, baik untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, maupun sosial,” jelasnya.

Pembangunan jalan tersebut pun disambut positif oleh warga Blok Timur I. Jalan yang sebelumnya kurang layak kini telah berubah menjadi lebih baik dan nyaman dilalui, sehingga mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Selain mempermudah mobilitas, infrastruktur jalan yang lebih baik ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam distribusi hasil pertanian serta kegiatan usaha warga.

Dengan rampungnya proyek ini, Pemerintah Desa Wanantara berharap pembangunan serupa dapat terus berlanjut secara merata di seluruh wilayah desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.( MHR)

Wujudkan Wilayah Aman & Kondusif, Piket Koramil 04/Jebres Laksanakan Patroli Malam Bersama Bhabinkamtibmas & Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Sanda Arieswanto melaksanakan Patroli malam bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Sabtu (18/04/2026).

Ditegaskan Koptu Sandha patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."ujarnya.

"Kegiatan patroli keamanan seperti ini akan terus kita lakukan demi menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah binaan."pungkas Koptu Sanda.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Babinsa Kelurahan Nusukan Sosialisasikan Penerimaan Bintara Dan Tamtama TNI-AD TA.2026

Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan, Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo melaksanakan sosialisasi penerimaan Bintara Dan Tamtama TNI-AD TA.2026 bertempat diAula SMA 6 Surakarta Jalan Mr Sartono Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Senin (20/04/2026).

Dikatakan Serka Supadmo kegiatan ini dalam rangka sosialisasi penerimaan Bintara dan Tamtama TNI-AD TA.2026 kepada Siswa dan Siswi SMA Negeri 6 Surakarta sekaligus pemasangan Pamlet penerimaan Bintara dan Tamtama TNI-AD TA.2026 dipapan pengumuman Sekolah SMA Negeri 6 Surakarta. 

"Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini akan dapat menarik minta siswa menjadi prajurit TNI nantinya setelah lulus dari SMA."imbuhnya.

Sementara itu Siswa dan siswi SMA Negeri 6 Surakarta sangat antusias dalam mendengarkan sosialisasi penerimaan Bintara dan Tamtama TNI-AD TA.2026 yang disampaikan oleh babinsa sekaligus ikut melaksanakan pemasangan Pamlet Penerimaan Bintara Dan Tamtama TNI-AD TA.2026 yang dipasang di papan pengumuman Sekolah. 

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Merah Putih Berkibar di Sepanjang Jalan Urut Sewu, Kobarkan Api Cinta Tanah Air Warga


Boyolali – Nuansa merah putih menyelimuti Desa Urut Sewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, saat warga dengan penuh semangat mengibarkan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan desa, Selasa (21/04/2026). Deretan bendera yang berkibar tertiup angin menghadirkan pemandangan yang menggugah rasa haru sekaligus kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata kecintaan masyarakat terhadap tanah air. Dengan penuh kebersamaan, warga dari berbagai kalangan turun langsung, bergotong royong memasang bendera sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Semangat nasionalisme begitu terasa dalam setiap langkah warga. Momen ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai perjuangan, persatuan, dan kesatuan harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus. Di tengah arus modernisasi, kegiatan sederhana ini justru menjadi penguat jati diri bangsa.

Babinsa Koramil 05/Ampel Kodim 0724/Boyolali, Serka Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan teritorial yang bertujuan menanamkan nilai-nilai patriotisme. Ia berharap melalui kegiatan ini, rasa cinta tanah air masyarakat semakin tumbuh dan menjadi benteng dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Warga pun menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias. Kebersamaan yang terjalin dalam pengibaran bendera menjadi bukti kuat bahwa semangat Merah Putih masih berkobar di hati masyarakat. Diharapkan, semangat ini terus hidup dan menjadi energi positif dalam menjaga persatuan serta membangun bangsa ke arah yang lebih maju.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Piket Koramil 01/Laweyan Patroli Malam , Sebagai Langkah Preventif Guna Menjaga Kondusifitas Wilayah

Surakarta - Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di Masyarakat Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735 Surakarta Sertu Toni H Melaksanakan Patroli Guna menciptakan Kamtibmas yang aman Surakarta, Senin  20-04-2026  Pukul 21.00 wib.

Dikatakan Sertu Toni Patroli malam hari rutin dilaksankan oleh piket guna menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat khusunya pada Malam Hari , selain untuk menciptakan kondusifitas di Masyarakat piket juga menghimbau agar selalu menciptakan suasana yang aman.

"Patroli malam selain memberi motivasi kepada warga, juga untuk menjalin silahturahmi dengan mitra karib yang dapat memberikan informasi untuk mendukung tugas Babinsa di wilayah."tegasnya .

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan penjagaan dan menjaga lingkungan masing masing agar situasi tetap aman dan kondusif karena masyarakat mempunyai peranan penting dalam memelihara keamanan wilayahnya."tukasnya.

Penulis : Arda 72.
Uploaded Image

Memperingati Hari Kartini SDN 1 Kalitengah Kabupaten Cirebon salah satu siswa Menghadiri ikut serta lomba fashion show


Kabupaten Cirebon - Dalam Memperingati hari kartini SD 1 Kalitengah kecamatan Tenga tani, kabupaten Cirebon mengadakan lomba fashion show dan menyayikan lagu nasional. Kegiatan ini di laksanakan di halaman SD 1 Kalitengah Kecamatan tengatani.Selasa(21-4-2026). Perlombaan di mulai pukul 7 pagi sampai selesai. peserta dari kelas 1sampai kelas 6.

 Kepala Sekolah SD 1 Kalitengah Pak Achmad Ramlan S.Pd.Msi.mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Kartini ini bertujuan agar para siswa bisa lebih memahami makna dari peringatan Hari Kartini serta menjadi ajang apresiasi dan kreasi siswa dalam bidang kesenian. Kita bersyukur Alhamdulillah untuk tahun 2026 ini ada salah satu siswa kita yang menghadiri ikut serta lomba fashion show.

“Peserta lomba fashion show memperagakan busana yang dikenakannya di lapangan SD 1 Kalitengah. Bukan hanya siswa, semua guru dan orang tua siswa pun sangat senang mendukung penuh dalam acara ini ,” kata.Guru SD 1 Kalitengah.

Dia menjelaskan Selain untuk meningkatkan cinta kepada pahlawan dan rasa nasionalisme, kami ingin acara ini menjadi cara untuk mengakrabkan tali persaudaraan di lingkungan sekolah.

memperingati  Hari Kartini juga bisa menjadi ajang untuk memotivasi siswa agar senantiasa mengukirkan karya terbaiknya.
“Dengan tema tumbuh bersama litrasi dan numerasi aset untuk pemenuhan potensi..agar siswa selalu giat belajar dan berprestasi demi masa depan yang lebih baik,” katanya.

Siswa siswi menuturkan sangat senang mengikuti lomba di hari Kartini ini.

Jurnalis:A, RAHMAT 

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

​Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW  (31) dan H  (28).

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.

Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.
​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan "Kardus Maut" tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ​979 Butir Tramadol, ​48 Butir Hexymer,​Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, ​2 Unit Handphone, hingga lainnya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

​"Kami tidak akan membiarkan sedikitpun di Wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka," tegasnya.

​Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan  Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Senin, 20 April 2026

“Terkuak! Jejak Big Bos AMN Kuasai Hutan Produksi dan Lindung di Bangka Tengah”

Bangka Tengah, 19 April 2026 — Laporan warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, membuka tabir dugaan praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos AMN”. Informasi ini diterima tim investigasi awak media pada Minggu siang, dan langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di area perkebunan yang disebut-sebut milik AMN, warga Desa Trubus, RT 04 Nomor 149.

 Pemandangan di lapangan memperlihatkan hamparan luas perkebunan kelapa sawit dengan kondisi subur dan tertata rapi. Usia tanaman terlihat bervariasi, menandakan aktivitas pengelolaan telah berlangsung cukup lama.

Tak hanya itu, infrastruktur penunjang juga tampak memadai. Akses jalan menuju lokasi telah diperkeras menggunakan tanah puru, memungkinkan kendaraan besar seperti truk pengangkut hasil panen keluar masuk dengan mudah. Di pintu masuk, sebuah portal besi dengan gembok besar terpasang, seolah menjadi penanda bahwa area tersebut bukan untuk sembarang orang.

Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan kepemilikan lahan oleh AMN. “Benar, Pak. Itu semua kebun milik Big Bos AMN. Luasnya ratusan hektar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Penelusuran lebih lanjut menggunakan perangkat GPS oleh tim investigasi menunjukkan bahwa sebagian lahan perkebunan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat Lat: -2.5768, Lon: 106.6064. Sementara sebagian lainnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di titik Lat: -2.5795, Lon: 106.5843.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan. Kawasan hutan produksi dan hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai daerah resapan air dan habitat keanekaragaman hayati. Aktivitas perkebunan dalam skala besar di area tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas lingkungan secara signifikan.

Atas dasar itu, tim investigasi mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Secara hukum, pelaku yang terbukti mengelola lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, yang berlaku secara retroaktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai “Big Bos AMN” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan tegas, guna mencegah eksploitasi yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

(HR/TIM) 

Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 5,82 Gram di Desa Koto Tinggi


ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

     "Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Wonosri Timur, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

     “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.

     "Dalam operasi yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. (31), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rambah.

     "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,82 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu unit timbangan digital, satu buah tas warna hitam, serta satu unit handphone android.

     "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y.H. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

     "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

     "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Wujudkan Wilayah Tetap Aman & Kodusif Piket Koramil 04/Jebres Intensifkan Patroli Malam Bersama Bhabinkamtibmas Dan Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta Serka Joko Riyanto melaksanakan Patroli malam bersama Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Minggu (19/04/2026).

Ditegaskan Serka Joko Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegas Serka Joko.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Kompak..!! Babinsa & Bhabinkamtibmas Bersinergi Latih PBB Linmas kelurahan Sudiroprajan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono dan Koptu Devid SW bersama Bhabinkamtibmas  Aipda Rudy Ardhiawan memberikan pelatihan materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada sejumlah Linmas Kelurahan Sudiroprajan bertempat di Halaman Monumen 45 Kecamatan Banjarsari, Minggu (19/04/2026).

Ditegaskan Sertu Watono kedisiplinan adalah modal pokok dalam keberhasilan melaksanakan tugas ataupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan dalam pekerjaan, tanpa kedisiplinan pekerjaan yang dilakukan hasilnya tidak akan bisa maksimal. 

''Untuk memupuk rasa kebersamaan, persaudaraan dan keamanan, Linmas merupakan bagian dari masyarakat yang harus bisa memberikan contoh bagi masyarakat lainnya dalam penanaman disiplin dan semangat Bela Negara, itulah tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan PBB tersebut,'' terang Sertu Watono.

"Kami bersama dengan Bhabinkamtibmas mengajarkan metode praktek langsung berupa gerakan dasar PBB ditempat untuk anggota Linmas kelurahan Sudiroprajan. Gerakan dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dilatihkan terdiri dari lencang kanan, hadap kanan, hadap kiri, balik kanan, jalan ditempat penghormatan dan sikap istirahat."ujarnya.

Para Linmas yang mendapat pelatihan terlihat antusias dalam melaksanakan latihan ini dengan penuh rasa semangat dan senang hati. 

Semangat anggota Linmas itu membuat Babinsa dan Bhabinkamtibmas merasa bangga, walau rata-rata sudah berumur dan tidak muda lagi tetapi mereka (Linmas) tetap semangat dalam melaksanakan pelatihan PBB.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Jejak Sawit di Kawasan Hutan Produksi: Nama “Big Bos PIKAR” Mencuat dari Balik Gerbang Besi Biru.


Bangka Tengah — Hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terkuak dalam penelusuran tim investigasi awak media. Luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare, lengkap dengan akses jalan yang telah diperkeras menggunakan tanah puru—indikasi kuat aktivitas perkebunan berskala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Di lokasi, tim menemukan sebuah gerbang besi berwarna biru yang tertutup rapat, dililit rantai dan gembok. Penampakan ini seolah menjadi simbol eksklusivitas—bahwa tidak semua orang dapat dengan mudah mengakses area tersebut. Di balik gerbang itu, terbentang kebun sawit yang tersusun rapi, menunjukkan pengelolaan yang tidak sembarangan.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim pada keterangan warga sekitar. Sejumlah sumber menyebut kebun tersebut diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos PIKAR”, yang berasal dari Lubuk Besar dan kini berdomisili di Pangkalpinang. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan, nama tersebut berulang kali muncul dari berbagai sumber lapangan.

Tim investigasi juga melakukan pemetaan menggunakan perangkat GPS (Global Positioning System). Titik koordinat yang diperoleh, yakni Lat: -2.6429, Lon: 106.6655, menunjukkan bahwa lokasi perkebunan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi (HP). Jika temuan ini akurat, maka aktivitas perkebunan sawit di area tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.

Temuan ini memunculkan desakan agar pemerintah segera turun tangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status hukum lahan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan produksi bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya keseimbangan ekosistem menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

Dalam aspek hukum, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi tegas. Pelaku usaha yang terbukti membuka dan mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan dapat dijatuhi denda administratif yang nilainya dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun, tergantung pada masa produksi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, sanksi administratif lain juga dapat diberlakukan, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari sosok yang disebut sebagai pemilik kebun. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri lebih jauh guna mengungkap fakta di balik keberadaan perkebunan sawit yang diduga berdiri di atas kawasan hutan produksi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, praktik-praktik yang diduga melanggar aturan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas

Apel Deklarasi Zero Halinar dan Penguatan Jajaran, Lapas Kuningan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran

Kuningan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar Apel Deklarasi Ikrar Zero Halinar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba, Senin (20/4). Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Apel tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, pejabat struktural, staf, regu pengamanan, CPNS, serta peserta magang. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib sebagai wujud keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel bersama, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar Zero Halinar, serta amanat dari pembina apel. Dalam amanatnya disampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Lapas Kuningan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan juga memberikan penguatan kepada seluruh jajaran sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Penguatan tersebut menitikberatkan pada peningkatan pengawasan, deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Dalam arahannya juga ditegaskan bahwa pemberantasan Halinar merupakan atensi serius pimpinan, mulai dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hingga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Oleh karena itu, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan handphone ilegal, pungli, maupun narkoba.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan dapat terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari Halinar.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas petugas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. “Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan Lapas Kuningan yang bersih dari Halinar melalui pengawasan yang ketat dan pelaksanaan tugas yang berintegritas,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran semakin solid dalam menjalankan tugas serta mampu memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal kepada masyarakat.

((Red.))

Satpol PP Indramayu Bersama Bea Cukai Cirebon Laksanakan Razia Rokok Tanpa Cukai Di Losarang



Indramayu, Sergaptarget.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon melaksanakan razia rokok ilegal di wil Kecamatan Losarang.

Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi dan berhasil menyita sebanyak 1.537 bungkus rokok ilegal  dari empat titik lokasi berbeda.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang terhadap peraturan cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menjaga masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi.

Petugas menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu guna menekan dan mempersempit peredaran rokok ilegal.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan tidak membeli rokok tanpa cukai resmi karena Selain melanggar hukum, juga turut mengurangi dana bagi hasil cukai yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Dengan razia ini kami harap masyarakat sadar sehingga tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai serta tidak membeli ujarnya. 

(Nana. S)

Halal Bihalal PCNU di Indramayu,Dihadiri Menteri ATR/BPN,Menyerakan Sertifikat Tanah Wakaf

INDRAMAYU, Radius102.com – Keluarga Besar PCNU Indramayu menggelar Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf pada Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Acara Halal Bihalal dan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk penguatan legalitas aset umat.

Kegiatan ini dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, jajaran pengurus PCNU Indramayu, para ulama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah daerah.
Minggu, 19 April 2026.Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi pasca Idulfitri sekaligus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa.

Acara berlangsung khidmat dan penuh keakraban, diawali dengan rangkaian Halal Bihalal, sambutan-sambutan, hingga penyerahan simbolis sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir, lalu ditutup dengan doa bersama.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Ia menyebut, sertifikasi sangat penting agar aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan optimal bagi kepentingan umat.

Sementara itu, pihak PCNU Indramayu menyambut baik kehadiran Menteri ATR/BPN sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aset keagamaan, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Indramayu yang tersertifikasi, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan umat. 

( MHR )

PCNU indramayu Gelar Halal Bihalah Sekaligus Penyerehan Sertifikat Wakaf Oleh mentri ATR/BPN Kepada Pengurus PCNU Indramayu




 Indramayu, Sergaptarget.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KH. Nusron Wahid, S.S., M.Si., didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, menghadiri kegiatan Halal Bihalal bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Indramayu, Minggu 19/4/2026 bertempat di gedung Pusat Dakwah PCNU.


Pada acara ini sekaligus juga penyerahan sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu langsungsung oleh Nusron Wahid.

Kedatangan Nusron Wahid disambut hangat oleh ribuan warga Nahdliyin yang menghadiri  acara.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron
 secara langsung menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf yang menjadi bukti legalitas aset milik PCNU Indramayu.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, termasuk aset wakaf, guna mencapai target zero backlog atau tanpa penumpukan berkas.

Menteri ATR/BPN KH. Nusron Wahid mengatakan, sertifikasi tanah wakaf memiliki arti sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari kemungkinan sengketa di masa depan.

Menurut Nusron Wahid tanah wakaf merupakan amal jariyah yang harus dijaga keberlangsungannya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Tanah wakaf adalah aset yang diniatkan untuk kepentingan umum, baik untuk ibadah, pendidikan, maupun sosial. Oleh karena nya harus memiliki legalitas yang jelas agar tidak terjadi masalah hukum yang  merugikan umat sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk mempercepat proses sertifikasi ini di seluruh Indonesia,” ujar KH. Nusron Wahid.

Nusron juga menambahkan, hingga saat ini baru sekitar 42 persen dari total tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertifikat. Oleh karena itu perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti NU, untuk mencapai target 95 persen pada tahun 2028.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu yang mendampingi Menteri menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara pihaknya dengan PCNU Indramayu. Ia berharap dengan adanya legalitas ini, pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib  sesuai peraturan yang berlaku.

 Halal Bihalal sendiri berlangsung penuh 
keakraban dan kekeluargaan dan ditutup dengan doa bersama 

Acara ini bertujuan untuk menjalin antar pengurus PCNU,anggota dan seluruh umat islam Indramayu khususnya. Usai acara sekitar pukul 15.00 WIB,  Menteri Nusron Wahid bertolak kembali ke Jakarta.

(Nana. S)

Minggu, 19 April 2026

Peredaran Pil Obat Keras di Tegal Dinilai Kebal Hukum, Kios Dibongkar Tapi Masih Beroperasi Lewat Sistem COD



TEGAL – Peredaran pil jenis Eximer dan tramadol yang masuk dalam kategori obat keras atau Golongan G di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Tegal seolah-olah "kebal hukum". Guna menghilangkan jejak dari aparat penegak hukum Rm membuat tak tik licik nya dengan membongkar kios nya sendiri biar seolah olah sudah tidak kelihatan aktifitas. aktivitas peredaran barang berbahaya ini justru tidak surut, bahkan semakin berani dengan modus operandi baru 19/04/2026.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum penjual menggunakan seribu cara untuk tetap bisa menyalurkan barang ilegal tersebut. Salah satu modus yang kini gencar dilakukan adalah penjualan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Para pembeli diminta untuk menghubungi koordinator lapangan RM alias ompong melalui pesan langsung atau ( COD ) untuk melakukan transaksi.
 
Yang mengejutkan, lokasi yang seharusnya sudah tidak aktif karena telah dibongkar sendiri. 

Pembongkaran kios tersebut diduga kuat hanya menjadi alibi semata. Di balik tampilan fisik yang sudah hancur, aktivitas transaksi dan pengiriman barang lewat sistem COD masih tetap berjalan lancar di lokasi yang sama.
 
Saat ini, pusat aktivitas transaksi diketahui marak terjadi di sekitar Pangkalan Truk Maribaya, Tegal. Para pelaku tidak gentar meski lokasi tersebut merupakan area umum dan lalu lintas yang padat. Mereka tampak leluasa mengatur strategi penjualan dengan mengandalkan koordinasi jarak jauh melalui koordinator lapangan yang bertindak sebagai pengendali distribusi.
Pil jenis Eximer dan Tranadol ini dikhawatirkan sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya. Jika dibiarkan terus beredar bebas, bukan tidak mungkin akan meracuni dan merusak masa depan generasi muda atau anak bangsa.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih maksimal dan tuntas dalam memberantas jaringan ini. Diperlukan tindakan tegas dan pemantauan yang intensif agar peredaran obat berbahaya ini benar-benar bisa diputus mata rantainya, demi melindungi generasi penerus dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Tim Lintas Pantura)

Amroni Mengelar Muscab DPC PKB Indramayu Apresiasi Militansi


NDRAMAYU, Radius102.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu resmi menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Hotel Swiss-Belinn Indramayu, Sabtu (18/04/2026). Momentum ini menjadi tonggak sejarah baru sekaligus ajang konsolidasi besar-besaran untuk mengejar target ambisius: 15 kursi di DPRD Kabupaten Indramayu.

Perhelatan ini dihadiri oleh seluruh elemen kekuatan partai. Berdasarkan pantauan di lokasi, hadir anggota DPR-RI H. Dedi Wahidi, fungsionaris DPW PKB Jawa Barat, jajaran pengurus DPC PKB Indramayu yang meliputi Mustasyar, Dewan Syuro, hingga Dewan Tanfidz.

Tak hanya jajaran elit, denyut nadi perjuangan juga terlihat dari kehadiran seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PKB, pengurus dari 31 Anak Cabang (PAC), perwakilan pengurus Ranting dan kader PKB serta simpatisan militan.

Dalam Muscab ini, PKB Indramayu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepengurusan periode 2021-2026. Hasilnya membanggakan. PKB mencatatkan tren kenaikan suara yang signifikan pada Pemilu 2024 dibandingkan periode sebelumnya.
Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu, Amroni, SIP, mengungkapkan bahwa lima tahun terakhir adalah masa pengabdian yang menantang namun produktif.

Keberhasilan melampaui suara pemilu sebelumnya menjadi fondasi kokoh untuk membidik target yang lebih tinggi.

”Mudah-mudahan perjalanan ini dampaknya terasa buat kemajuan PKB Indramayu khususnya, dan kemajuan Indramayu pada umumnya. Atas pencapaian kinerja kami selama 5 tahun ke belakang, mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah kita semua,” ujar Amroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.

Salah satu bukti keberhasilan kepemimpinan Amroni adalah kepemilikan kantor pribadi permanen yang representatif bagi PKB Indramayu. Kantor ini diproyeksikan bukan sekadar pusat administrasi, melainkan simbol eksistensi dan pusat pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat Indramayu.

Menatap masa depan, PKB Indramayu telah menyusun rencana kerja strategis yang selaras dengan arahan tingkat provinsi. Fokus utama ke depan adalah target 15 Kursi DPRD Kabupaten: Mengonversi kepercayaan publik menjadi kursi parlemen.

Peningkatan Kursi Provinsi & RI: Memperkuat representasi di DPRD Provinsi dan DPR RI (Dapil Jabar 8).

Sinergi Struktur & Relawan: Memadukan kerja teknokrasi pengurus dengan semangat tanpa pamrih para kader di lapangan.

Amroni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para loyalis yang bergerak secara organik di akar rumput. Baginya, perpaduan ketulusan pejuang lapangan dan soliditas struktur adalah kunci kemenangan.

”Perjuangan kita tidaklah mudah. Namun, melihat semangat dan kekompakan kalian semua, saya merasa sangat optimis. Kita telah melewati berbagai tantangan, dan hasilnya terlihat dari perolehan suara yang terus meningkat,” pungkas Amroni menutup sambutannya dengan penuh optimisme.


Dengan semangat Muscab 2026, PKB Indramayu kini bersiap melangkah lebih jauh untuk membawa perubahan dan kemajuan nyata bagi “Bumi Wiralodra”. 

(MHR)

Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Rambah



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Jumat (17/4/2026).

      "Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

     “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya.

     "Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.S. (27), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Kecamatan Rambah Hilir.

     "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu helai jaket hitam, serta satu unit handphone android.
     "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.

     "Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

     "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

     "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).