All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Pimpin Apel Pagi ASN Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima

Rokan Hulu-www.radius102.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu menggelar apel pagi bersama seluruh pegawai dan jajaran Ap...

Postingan Populer

Jumat, 24 Juli 2026

Kebakaran Lahan Alang Alang Di Belakang SPBU Jatibarang Dengan Sigap Dapat Dipadamkan Oleh Damkar





Indramayu, kabarnusa24.com Kebakaran lahan alang-alang terjadi di area belakang SPBU Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis malam (23/7/2026).  Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan cepat dan sigap bergerak dan berhasil memadamkan api sehingga tidak  meluas ke fasilitas SPBU maupun permukiman warga.

 Damkar  mengerahkan dua unit armada beserta personel ke lokasi kejadian. Berkat penanganan yang sigap, kobaran api berhasil dipadamkan sepenuhnya sehingga tidak  merembet  lebih luas.

Perkuraan  sementara, kebakaran dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah. Kondisi musim kemarau yang menyebabkan vegetasi mengering, ditambah tiupan angin yang cukup kencang, membuat api  cepat membesar dan menjalar ke lahan alang-alang di sekitar lokasi.

Damkar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama di area yang dipenuhi rumput kering atau berada di dekat objek vital. Kelalaian kecil dapat memicu kebakaran yang berpotensi membahayakan keselamatan warga,m serta  merusak lingkungan.

(Nana. S)

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,55 Gram


Rokan Hulu.Media radius102.com Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,55 gram beserta telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Sungai, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Salak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat petugas mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika, tim langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka yang diamankan berinisial A.N (27), warga Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram yang diduga merupakan milik tersangka.

Selain sabu, Polsek Rambah Samo juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rambah Samo IPD- Sarlose Mesra, S.H nenerangkan bahwa saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polsek Rambah Samo masih melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
   ( Ismail Marpaung ).

Kamis, 23 Juli 2026

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Oknum PNS Pelaku Pembunuhan Sadis di Gegesik


​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, diringkus polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. 

Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban.

​Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. 

Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp29.688.000.

​"Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban," ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026).

​Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

((Agus Hermawan))

Sikat Habis Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Amankan 26 Tersangka dan Sita Belasan Ribu Obat Keras


CIREBON – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.

"Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

((Agus Hermawan))

DPC LSM Penjara Rohul Silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Soroti Kondisi Gedung Rusak


Rokan Hulu.radius102.comDewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM Penjara ) Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Dusun Sangkir, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rabu (22/7/2026).

Kedatangan rombongan disambut langsung Kepala Sekolah SDN 018 Ujung Batu, Leni, http://S.Pd.SD. Turut hadir Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing, Sekretaris Hobbi Pargaulan, dan Humas Isman.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung kondisi ruang kelas. Beberapa lokal dinilai sudah tidak layak pakai. Kaca jendela banyak yang pecah, sebagian ditambal dengan tripleks bekas. Plafon dan atap bangunan juga mengalami kerusakan.

“SDN kami ini sekolah paling pinggir. Sejak berdiri 2008 sampai hari ini, sudah beberapa kali kami ajukan proposal untuk perawatan, tapi tidak semua diterima. Hal ini membuat pembangunan dan perawatan sekolah tidak sesuai harapan,” ujar Leni.

Ia menambahkan, proposal terakhir yang diajukan ke Dinas Pendidikan hingga saat ini belum ada kejelasan.  
“Proposal yang kami ajukan ke dinas terakhir ini belum ada juga kabarnya, apakah diterima atau tidak. Kita bersabar saja,” jelas Leni.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi pihak sekolah ke instansi terkait.  
“Kami akan coba komunikasi ke dinas terkait pengajuan proposal ibu. Semoga kabarnya baik dari dinas ya Bu,” kata Bistok.

      Jurnalis : Tim radius102.com Rohul ( I.Mrp ).

Sembari Komsos, Babinsa Gandekan Deteksi Dini Dan Cegah Dini Permasalahan Warga Binaan

Surakarta – Komunikasi Sosial atau Komsos terus menjadi cara efektif Babinsa dalam memantau situasi dan membangun kedekatan dengan masyarakat. Hal ini dilakukan Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Teguh bersama warga binaan di Karangasem RT 03/RW 02, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Kamis (23/07/2026).

Komsos merupakan metode Pembinaan Teritorial yang bertujuan meningkatkan keharmonisan dan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat di wilayah binaan. Melalui kegiatan ini Babinsa dapat mengetahui secara langsung permasalahan, kesulitan, serta perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, Sertu Teguh mengajak warga untuk menjaga kekompakan, kebersamaan dan keakraban antar sesama warga maupun dengan Babinsa. 

“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa saling bertukar informasi dan menyampaikan perkembangan terbaru di wilayah. Sehingga setiap permasalahan bisa kita cari solusinya bersama-sama,” ungkap Sertu Teguh.

Selain mempererat silaturahmi, Babinsa juga mengimbau warga agar selalu menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar. Kebersihan lingkungan dinilai penting untuk menciptakan wilayah yang sehat dan kuat.Sertu Teguh secara khusus mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran drainase.

 “Jika drainase tersumbat sampah, saat hujan deras bisa menyebabkan genangan. Jika tidak hujan bisa jadi tempat berkembangbiaknya nyamuk. Kita tidak ingin ada kasus DBD di wilayah kita,” tambahnya.Dengan rutinnya kegiatan Komsos, diharapkan kemanunggalan TNI dengan rakyat semakin kuat dan setiap potensi gangguan dapat dicegah sedini mungkin.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

(inzet) Kantor Kepala Desa Nguneng Kecamatan Warung Asem Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah.

  BATANG, 23 JULI 2026, SETENGAH BULAN KANTOR DESA MENGUNENG TANPA KEHADIRAN KADES.

Disaat Pemerintah  Kabupaten Batang Sedang Giat Dan Gencarkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Disiplin Para Aparaturnya Justru Terjadi hal Yang Bertolak Belakang, Dimana Kades Yang Merupakan Kepala Pemerintahan ditingkat Desa  Yang Seharusnya Memberi Contoh dan Memaksimalkan Pelayanan  Kepada Masyarakat Justru Sudah Puluhan hari Tidak Masuk Kantor Tanpa Ada Alasan Apapun .

Kabar Ketidak hadiran Kades ini Diketahui dan Didapat dari Salah Satu Perangkat Desa Setempat Yang Dikonfirmasi oleh Media Online, " Sudah beberapa hari ini Pak Kades tidak pernah Masuk Kantor " Demikian ungkapnya .

Ketika Jurnalis Mencoba Mendesak ketidak hadiran Pak Kades  Disebabkan karena apa Perangkat Desa tersebut Tidak bisa Menjelaskan Sebab dan Alasanya.

Berbekal informasi dari Salah Satu Perangkat Desa tersebut Jurnalis Mencoba utk Mencari informasi Dengan Warga Sekitar dan langsung Mendatangi Rumah Pak Kades ,Namun betapa Kagetnya ternyata Rumah Yang Biasa ditempati Pak Kades Juga sudah tidak Dihuni.

Desas Desus Yang Beredar Pak Kades Sengaja Menghilang Karena Banyak Orang Yang Mencari dan Diduga Persoalannya Berkaitan Dengan Masalah Uang, Sampai Berita ini Diturunkan Keberadaan Kades masih belum Terkonfirmasi dan Belum bisa Memberikan klarifikasi. 
( Jurnalis M Subhan,SH )

Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026


Rokan Hulu-www.radius102.com 
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si, di Ruang Rapat Lantai III kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pertemuan ini difokuskan pada pemilihan dan pemantapan sampel produk hukum daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan diajukan ke dalam sistem penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam arahannya, Pj Sekda Yusmar menekankan bahwa kebijakan yang diajukan harus memenuhi kriteria utama LAN, yaitu telah diimplementasikan minimal satu hingga tiga tahun, memiliki dampak langsung dan nyata terhadap masyarakat, serta berbeda dari produk hukum yang telah dinilai pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan," tegas Yusmar.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga Perbup yang masuk dalam bahan pembahasan awal:
Perbup No. 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Perbup No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. 

Perbup No. 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.

Dari ketiga usulan tersebut, Perbup MPP dan Perbup JKN dinilai telah memenuhi syarat dan siap diajukan. Namun, untuk Perbup Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih, tim memutuskan untuk melakukan evaluasi ulang dan mencari opsi pengganti yang lebih siap secara implementasi maupun kelengkapan dokumen.

Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi untuk segera merumuskan produk hukum pengganti dalam waktu singkat. Setelah daftar produk hukum disepakati secara final, Inspektorat akan melakukan peninjauan (review) terhadap seluruh bukti fisik sebelum diunggah ke aplikasi LAN.

Dengan persiapan yang terstruktur dan sinergi antar-OPD, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis dapat meraih nilai Indeks Kualitas Kebijakan yang maksimal pada tahun 2026 (Kominfo/Ade).

     Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Wujudkan Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Koptu Rudy Gunawan melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Rabu ( 22/07/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

"Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres."tegas Koptu Rudy disela-sela pelaksanaan kegiatan patroli.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayahnya."ujarnya.

Penulis : Arda 72


Uploaded Image

Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 di Lapangan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kamis (23/07). Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, mahasiswa magang, serta warga binaan sebagai bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma yang membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 mengangkat tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan." Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan penegasan bahwa setiap anak adalah pribadi yang berharga, dihormati, dan didengar pendapatnya. Anak bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan yang memiliki hak untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Lindungi adalah kewajiban seluruh pihak untuk memastikan anak terbebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, perkawinan anak, perundungan, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Selain itu, Menteri juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Melalui semangat kebersamaan, diharapkan seluruh pihak dapat terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Melalui peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 ini, diharapkan semakin tumbuh kepedulian bersama terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, sehingga tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal.

     Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Batang,23 Juli 2026PEMDA BATANG FOKUS TERTIBKAN DAN PERINDAH FASILITAS PUBLIK


Pemerintah Kabupaten Batang Yang kini Menjadi Salah Satu Magnet Ekonomi Nasional Dengan Adanya KITB ( Kawasan Industri  Terpadu Batang ) dan BIP ( Batang Industrial Park )Terus Berbenah, Apalagi dengan Kenaikan Status Polres Menjadi Polresta ini Membuktikan Bahwa Kabupaten Batang Kini Sedang Bergerak Sangat Dinamis, Tentu Dinamika dg Segala Konsekuensinya Perlu Direspon Secara Cepat dan Tepat Baik Potensi Akan Munculnya Tindak Kriminal dengan Modus Yang Semakin Canggih Oleh Polresta Maupun Revitalisasi Pembenahan dan Pembangunan Sarana  Area Publik Yang Sudah Tidak Layak Oleh Pemda.

Salah Satu Area Publik Yang Dibenahi Secara Total Diantaranya Adalah Warung Warung Yang Berlokasi di Depan RSUD Batang , Kondisinya sudah sangat tidak layak dan kumuh ,untuk itu Pemerintah Kabupaten Batang Melalui OPD Terkait Setelah Melalui Proses Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif Melakukan Pembongkaran Total.

Pembongkaran ini Tidak Dimaksudkan untuk Melarang Orang Berjualan ,Tapi Agar Area Publik ini Tertata Rapi,Asri dan Cantik dan Seiring dengan Proses Revitalisasi Area Publik ini Para Pedagang Oleh Disperindagkop Dipindah Ke area Pujasera yg berlokasi di Selatan Gedung RSUD Batang.

Diharapkan Nantinya Setelah Revitalisasi Area Publik ini Jadi Maka Area ini Akan Menjadi Tempat Yang Asri Memadukan Antara Keindahan, Kebersihan dan  Area Kuliner Yang Representatif. ( Jurnalis M.Subhan ,SH )

Rabu, 22 Juli 2026

SILO Sudah Ada atau Belum? Kematian Penambang di Laut Sampur Buka Pertanyaan Besar soal Keselamatan Kerja.


BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.

Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.

 Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.

(HR/TIM) 

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di Kapetakan

Cirebon Kota – Respons cepat aparat kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran berhasil mempercepat penanganan peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 13.10 WIB, sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak merembet ke bangunan di sekitarnya.

Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Kapetakan langsung bergerak menuju lokasi kejadian, berkoordinasi dengan Pos Damkar Gunungjati, mengamankan area, membantu proses evakuasi korban, serta melakukan penanganan awal hingga situasi berhasil dikuasai bersama petugas pemadam kebakaran.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah U (laki-laki, 75 tahun), warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, selaku pemilik rumah, serta C (perempuan, 71 tahun), warga desa yang sama, yang mengalami luka bakar pada bagian kaki, tangan, dan wajah sehingga segera dievakuasi ke RS Pertamina Klayan untuk mendapatkan perawatan medis.

Saksi pertama, Raniah (perempuan, 53 tahun), warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, menerangkan bahwa saat pulang ke rumah ia melihat kepulan asap hitam dari arah rumah korban. Setelah memastikan sumber asap, ia mendapati api telah membesar di dalam rumah, kemudian berteriak meminta pertolongan warga dan segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik rumah.

Saksi lainnya, Suhandi (laki-laki, 53 tahun), perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi mengenai kebakaran, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kapetakan sehingga personel kepolisian dan Unit Damkar Pos Gunungjati dapat segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan bersama personel Polsek Kapetakan, Tim Inafis Polres Cirebon Kota, serta warga melaksanakan pemadaman hingga kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.10 WIB, sehingga potensi meluasnya kebakaran dapat dicegah.

Selain membantu proses pemadaman, petugas kepolisian melakukan pengamanan lokasi, olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis, pendataan korban dan saksi, serta memastikan proses evakuasi berlangsung dengan cepat agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada sambungan kabel di sekitar lemari es yang kemudian menjalar ke atap rumah berbahan kayu hingga menghanguskan sebagian besar isi bangunan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, tidak menggunakan sambungan listrik yang tidak sesuai standar, serta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami keadaan darurat, termasuk kebakaran, agar petugas dapat merespons dengan cepat dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait demi meminimalkan risiko serta menyelamatkan jiwa dan harta benda.

((Agus Hermawan))

Polresta Cirebon isi Kegiatan TMMD Edukasi Warga Susukan Bentengi Desa dari Narkoba


​Polresta Cirebon pada Program TNI Manunggal Membangun, Desa (TMMD) ke-121, isi materi sosialisasi bahaya penyalahguaan narkoba untuk memperkuat benteng pertahanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Melalui kegiatan sasaran non-fisik, .
Pada kesempatan tersebut laksanakan  sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan bagi warga pedesaan. 

Penyuluhan edukatif ini dipusatkan di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/7/2026). ​Kegiatan  dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H. 

Sinergitas tiga pilar, tercermin kuat dalam acara ini dengan hadirnya Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kuwu atau Kepala Desa Luwung Kencana H. Mustofa, serta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 orang perwakilan warga Desa Luwung Kencana tampak antusias memenuhi ruangan untuk menyimak pematerian bahaya zat terlarang tersebut.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP Moch. Riffianto menyampaikan bahwa penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya laten narkoba, baik dari sudut pandang kesehatan, dampak sosial, maupun konsekuensi hukumnya.

Pihaknya menerangkan bahwa masyarakat desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali ragam jenis narkotika yang beredar saat ini agar dapat melakukan deteksi dini di lingkungan keluarga masing-masing.

​"Integrasi program P4GN ke dalam agenda TMMD ini merupakan langkah strategis Polri dan TNI untuk memastikan bahwa pembangunan di pedesaan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pembangunan mental dan ketahanan sosial warga. Kami ingin memastikan Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda," ujarnya.

​Melalui pendekatan interaktif yang diwarnai dengan sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi diajak untuk memahami batasan serta risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 
Selain memberikan materi edukasi medis dan hukum, tim dari Satresnarkoba Polresta Cirebon juga membekali warga dengan tata cara pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110. Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi secara cepat dan aman kepada pihak kepolisian apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka.

((Agus Hermawan))

Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi yang bisa mereka peroleh.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan memperoleh penjelasan mengenai berbagai hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab sehingga warga binaan dapat memperoleh penjelasan secara langsung terhadap hal-hal yang masih memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait layanan integrasi.

Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Pasir Pangarayan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap warga binaan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib," ujar Andi Rahman.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelayanan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

      Jurnalis : radius102.com Rohul
     ( Ismail Marpaung ).

Wujudkan Kondusif Diwilayah Banjarsari, Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Sugiyanto bersama dengan Linmas melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Selasa ( 21/07/2026).

Sertu Sugiyanto menegaskan Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Banjarsari.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."ujarnya.
Uploaded Image

Selasa, 21 Juli 2026

Pemilihan Nok Nang Dermayu 2026 120 Pemuda Bersaing Berebut Gelar Duta Daerah



Indramayu, Sergaptarget.com  Gelaran bergengsi pemilihan duta daerah Nok Nang Dermayu 2026 resmi dimulai. Sebanyak 120 pemuda dan pemudi dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu berkumpul di Bank BJB Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/07/2026), untuk mengikuti sesi technical meeting (TM) seleksi awal.

Acara ini menandai dimulainya pencarian representasi terbaik pemuda Indramayu di bidang pariwisata, budaya, dan kepemudaan.

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terlihat lewat kehadiran para pejabat daerah dalam agenda tersebut. Tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, didampingi oleh Sekretaris Dinas Joki Budi Santoso, Kabid Pemasaran Pariwisata Suhardi, serta Kabid Pemuda Runita.

Dalam arahannya, Kepala Dispara Indramayu, Ahmad Syadali menekankan bahwa ajang ini memiliki misi penting dalam membentuk karakter generasi muda, bukan sekadar kompetisi biasa.

"Nok Nang Dermayu terpilih harus siap mengampanyekan visi misi Bapak Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yaitu Indramayu REANG. Kami berharap mereka bisa menjadi contoh nyata bagi pemuda lainnya, unggul dalam akhlak, komunikasi, serta berpenampilan santun dan berkarakter," tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban Nok Nang Dermayu, Wanto Prihanto, menjabarkan kriteria utama yang wajib dimiliki oleh pemenang, yaitu konsep 3B: brain (kecerdasan), beauty (penampilan menarik), dan behavior (perilaku baik).

"Ajang ini tidak hanya menilai aspek fisik. Nok dan Nang Dermayu 2026 harus cerdas, berwawasan luas, berprestasi, dan beretika baik demi membawa nama harum Indramayu di kancah regional maupun nasional," jelas Wanto.

Pada sesi technical meeting ini, panitia memaparkan seluruh aturan main, prosedur seleksi, serta tahapan kompetisi yang harus dilewati seluruh peserta. Usai tahapan ini, para peserta akan disaring melalui proses audisi ketat.

Dari total 120 peserta yang mdaftar, panitia hanya akan memilih 30 finalis (15 pasang Nok dan Nang) untuk melaju ke babak karantina dan pembinaan intensif sebelum nantinya berlaga di malam grand final.

Melalui sinergi antara Pemkab Indramayu dan Paguyuban Nok Nang Dermayu, ajang tahun ini diharapkan mampu mencetak duta daerah yang andal dalam mempromosikan pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif lokal, sekaligus menjadi penggerak semangat pembangunan "Indramayu REANG".

(Nana. S)

Diduga Ajaran Menyimpang Di Indramayu Larang Pengikutnya Berobat Ke Dokter Cukup Dengan Silaturahmi




Indramayu, Sergaptarget.com  Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan masuknya kelompok berkedok “Pengobatan Silaturahmi” yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian masyarakat. Beredarnya pesan berantai tersebut memicu beragam tanggapan dari warga.

Kabar  adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyebaran ajaran yang menyimpang dari ajaran agama berkedok “pengobatan silaturahmi”. Namun hingga kini, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Salah satu sumber dari akun Facebook Raffa Iyas Icha Kayla yang mantan anggota perkumpulan pengobatan-pengobatan silaturahmi menyampaikan bahwa saya pernah ikut didalamnya selama kurang lebih 2 bulan.

Di dalam perkumpulan tersebut saya tidak boleh berobat ke rumah sakit,  minum obat atau  apapun cukup hanya  jalani  dengan bersilaturahmi saja obatnya nanti juga sembuh, ucapanya.

“Karena ingin sembuh saya mengikuti bersama suami bersilaturahmi kemana-mana walau sebenarnya capek tapi di dalam perjalanan ko lama-lama  melewati  waktu sholat”.

Sebelum viral ia tidak mengetahui bahwa aliran ini menyimpang dengan ajaran agama, guru dalam perkumpulan pengobatan silataruhmi bersal dari Banten tahu nama gurunya setelah ikut dalam perkumpulan di desa Bangkaloa, ujarnya.

Sejumlah warga mengaku mulai meningkatkan kewaspadaan dan berharap pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh agama segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum jelas.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan, warga diminta melaporkannya kepada aparat desa, kepolisian, maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Kementerian Agama, maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut.

(Nana. S)

Pererat Silaturahmi, Babinsa Sudiroprajan Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Surakarta – Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan warga binaan di wilayah Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Selasa (21/07/2026)

Sertu Watono menegaskan
Komsos merupakan salah satu metode pembinaan teritorial yang dilakukan Babinsa untuk lebih mengenal warganya.

" Melalui kegiatan ini kami dapat berinteraksi langsung, bertukar informasi, serta mengetahui perkembangan situasi dan kondisi di wilayah binaan."terangnya.

Sertu Watono juga menyampaikan bahwa Komsos sudah menjadi tugas pokok Babinsa.

“Kegiatan Komsos ini dilakukan untuk mencari informasi dan sebagai sarana bersilaturahmi kepada warga binaan supaya lebih dekat dan akrab serta bisa menjalin kebersamaan. Dengan begitu tercipta suasana yang harmonis dalam setiap pelaksanaan tugas Babinsa di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sertu Watono menjelaskan, kegiatan Komsos juga mencerminkan rasa kemanunggalan TNI khususnya Babinsa dengan masyarakat wilayah binaannya. Diharapkan melalui komunikasi yang baik ini, hubungan kekeluargaan antara Babinsa dengan masyarakat semakin erat.

Dengan rutinnya kegiatan Komsos, diharapkan Babinsa dapat lebih cepat mengetahui setiap permasalahan yang ada di masyarakat dan bersama-sama mencari solusinya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sudiyono melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Senin (20/07/2026).

"Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat."tegas Serka Sudiyono disela-sela pelaksanaan kegiatan patroli.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image